JawaPos.com – Pemerintah memastikan seluruh buku, baik cetak maupun digital dinyatakan bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Kecuali, buku yang mengandung unsur tertentu dengan pembuktian pengadilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menuturkan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Merujuk Pasal 3 PMK Nomor 5 Tahun 2020, lanjut dia, buku pelajaran umum adalah buku pendidikan dan/atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk buku yang mengandung unsur pornografi, bertentangan dengan Pancasila dan SARA (suku, ras, agama, dan antar-golongan), serta lain-lain.
’’Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN,’’ tegas Dwi. (dee/dio)
Editor : Hendra