Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti Tegaskan Semua Buku Bebas PPN, Kecuali Mengandung Pornografi hingga SARA

Dinda Juwita • Rabu, 27 November 2024 | 10:00 WIB

 

Ilustrasi seseorang sedang mempelajari atau membaca buku. (Dok. Prestige Online)
Ilustrasi seseorang sedang mempelajari atau membaca buku. (Dok. Prestige Online)

JawaPos.com – Pemerintah memastikan seluruh buku, baik cetak maupun digital dinyatakan bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Kecuali, buku yang mengandung unsur tertentu dengan pembuktian pengadilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menuturkan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Pajak Naik Rakyat Tercekik! Netizen Gertak Pemerintah Lewat Aksi #TolakPPN12Persen di Media Sosial, Cek Link Petisi Tolak PPN Disini

Merujuk Pasal 3 PMK Nomor 5 Tahun 2020, lanjut dia, buku pelajaran umum adalah buku pendidikan dan/atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk buku yang mengandung unsur pornografi, bertentangan dengan Pancasila dan SARA (suku, ras, agama, dan antar-golongan), serta lain-lain.

’’Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN,’’ tegas Dwi. (dee/dio)

Baca Juga: Apindo: Kenaikan PPN Turunkan Penjualan Sektor Formal dan Berpotensi Tingkatkan Peredaran Barang Ilegal tanpa Pajak

Editor : Hendra
#buku #kemenkeu #ppn #bebas pajak