Rieke Diah Pitaloka Soroti Tragedi Nabire, Minta Perlindungan Anak Dibenahi

JawaPos.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti tragedi pembunuhan siswi SMP berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah. Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana berat, tetapi menjadi peringatan atas rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.
Rieke menilai peristiwa itu menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak belum berjalan efektif. Ia menegaskan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak.
Dalam pernyataan sikapnya, Senin (3/8), Rieke menyebut CKC diduga tewas dibakar secara keji oleh mantan kekasihnya, AWS (15), di Nabire.
Menurutnya, ketika seorang anak mampu merencanakan tindak kekerasan ekstrem terhadap sesama anak, kondisi tersebut menandakan lemahnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini di lingkungan terdekat anak.
Rieke juga menyoroti aspek hukum dan hak asasi manusia dalam perkara tersebut.
Ia menyatakan hak hidup korban yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 telah dirampas secara brutal. Namun, proses hukum terhadap pelaku anak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur batas maksimal pidana bagi pelaku anak serta tidak memperbolehkan hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup.
Di sisi lain, menurutnya, negara juga memiliki kewajiban melindungi hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terbebas dari kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Keadilan substantif bagi korban tidak boleh dikorbankan demi formalitas legalistik hukum pelaku. Penegakan hukum harus berjalan tegas melalui jalur pidana formal dan menjatuhkan sanksi pidana maksimal yang diperbolehkan undang-undang demi efek jera," ujar Rieke dalam keterangan pers tertulisnya.
Rieke juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang disahkan pada 2 Februari 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut baru disosialisasikan kepada masyarakat pada Juli 2026. Namun, tidak lama setelah itu justru terjadi kasus pembunuhan yang mengguncang publik.





