Sabtu, 25 Juli 2026
Logo

Pajak Naik Rakyat Tercekik! Netizen Gertak Pemerintah Lewat Aksi #TolakPPN12Persen di Media Sosial, Cek Link Petisi Tolak PPN Disini

Jumat, 22 Nov 2024 | 19:00 WIB

Poster tolak PPN 12 persen. (Dok. X)
Poster tolak PPN 12 persen. (Dok. X)


JawaPos.com – Isu mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 menuai kecaman dari masyarakat. Penolakan ini mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan rencana tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (14/11/24).

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan menaikkan persenan PPN sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun demikian, kenaikan PPN dinilai tidak bijak karena dilakukan di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Menurut mayoritas masyarakat, rencana PPN 12 persen akan memperdalam kesulitan, terutama untuk golongan kelas menengah ke bawah.

Di sisi lain, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, pengangguran terbuka masih sekitar 4,91 juta orang. Sementara itu, 83,83 juta dari 144,64 juta orang bekerja di sektor informal.

Masih dari data BPS yang sama, rata-rata upah pekerja yang mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) juga menjadi faktor masyarakat menolak adanya kenaikan PPN. Kebijakan Kemenkeu hanya akan memperburuk daya beli dan meningkatkan tunggakan pinjaman online.

Banyak masyarakat yang mengekspresikan penolakannya melalui media sosial dengan membagikan poster berlatar belakang warna biru resistensi dan lambang Pancasila di pojok kiri atas.

“Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan,” tulis pada poster.

Fenomena yang mirip aksi Peringatan Darurat Indonesia ini juga dibarengi dengan tagar #TolakPPN12Persen, #TolakKenaikanPPN, dan #PajakMencekik untuk meningkatkan keterlibatan lebih banyak orang dalam aksi tolak PPN 12 persen.

Tak hanya poster dan tagar, Komunitas Bareng Warga turut mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi yang dimulai pada Selasa (19/11/24). Petisi ini ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia.

Per Jumat (22/11/24) pukul 15:30, petisi telah ditandatangani lebih dari 4.964 orang. Petisi dapat anda akses di sini.


Artikel Terkait

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Pajak kendaraan area Banten resmi dihapus. Kebijakan pembebasan pajak ini bisa dinikmati masyarakat mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Adopsi EV Bakal Melambat Buntut PKB dan Bea Balik Nama Mobil Baru Tidak Lagi Nol Persen 

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia