JawaPos.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti tragedi pembunuhan siswi SMP berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah. Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana berat, tetapi menjadi peringatan atas rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.
Rieke menilai peristiwa itu menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak belum berjalan efektif. Ia menegaskan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak.
Dalam pernyataan sikapnya, Senin (3/8), Rieke menyebut CKC diduga tewas dibakar secara keji oleh mantan kekasihnya, AWS (15), di Nabire.
Menurutnya, ketika seorang anak mampu merencanakan tindak kekerasan ekstrem terhadap sesama anak, kondisi tersebut menandakan lemahnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini di lingkungan terdekat anak.
Rieke juga menyoroti aspek hukum dan hak asasi manusia dalam perkara tersebut.
Ia menyatakan hak hidup korban yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 telah dirampas secara brutal. Namun, proses hukum terhadap pelaku anak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur batas maksimal pidana bagi pelaku anak serta tidak memperbolehkan hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup.
Di sisi lain, menurutnya, negara juga memiliki kewajiban melindungi hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terbebas dari kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Keadilan substantif bagi korban tidak boleh dikorbankan demi formalitas legalistik hukum pelaku. Penegakan hukum harus berjalan tegas melalui jalur pidana formal dan menjatuhkan sanksi pidana maksimal yang diperbolehkan undang-undang demi efek jera," ujar Rieke dalam keterangan pers tertulisnya.
Rieke juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang disahkan pada 2 Februari 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut baru disosialisasikan kepada masyarakat pada Juli 2026. Namun, tidak lama setelah itu justru terjadi kasus pembunuhan yang mengguncang publik.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi belum diikuti implementasi yang kuat di lapangan.
"Di atas kertas, regulasi kita seolah siap, namun di lapangan, ekosistem perlindungan dan sistem penegakan hukum kita masih sangat rapuh dan compang-camping," katanya.
Rieke mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Nabire yang berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu sekitar tujuh jam.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan tersebut justru memperlihatkan persoalan struktural pada kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Polri.
Menurutnya, masih banyak wilayah yang belum memiliki Direktorat PPA-PPO maupun satuan kerja mandiri sehingga penanganan perkara harus melewati birokrasi yang lebih panjang, keterbatasan personel, dan anggaran.
Sebagai tindak lanjut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi.
Pertama, mendesak revisi Perpres Nomor 20 Tahun 2024 agar pembentukan Direktorat PPA-PPO di seluruh Polda, satuan kerja di seluruh Polres/Polresta, serta unit di tingkat Polsek menjadi kewajiban. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tersedia anggaran mandiri dan mempercepat penanganan kasus di lapangan.
Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Nabire mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 secara nyata, termasuk melalui pengawalan kasus, penyediaan anggaran pemulihan trauma keluarga korban, pembangunan rumah aman, dan program pencegahan kekerasan anak di sekolah maupun lingkungan sosial.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum memastikan perkara ini diproses melalui jalur pidana formal.
Rieke mengutip Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang mengatur bahwa diversi hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Karena perkara yang dimaksud diancam pidana di atas tujuh tahun, menurutnya proses hukum harus berlanjut hingga pengadilan.
"Keadilan bagi almarhumah CKC tidak boleh mati di atas kertas. Rombak struktur PPA Polri sekarang juga, tegakkan hukum pidana maksimal, dan stop jadikan regulasi sebagai macan kertas. Menunda reformasi ini sama saja dengan membiarkan anak-anak kita mengantre di depan bom waktu kejahatan," tegas Rieke.
Editor : Hendra