Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Dewan Pers Dorong Revisi UU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Diusulkan Punya Hak Ekonomi

Hendra • Senin, 15 Juni 2026 | 18:30 WIB
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat. (Dewanpers.go.id)
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat. (Dewanpers.go.id)

JawaPos.com - Dewan Pers mendorong penguatan hak ekonomi bagi perusahaan pers melalui usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu, lembaga tersebut juga tengah menyiapkan rekomendasi regulasi terkait media sosial dan content creator guna menjawab tantangan ekosistem informasi digital yang terus berkembang. Langkah itu menjadi salah satu fokus Dewan Pers dalam laporan kinerja semester pertama 2026 yang dipaparkan kepada publik, Senin (15/6).

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, laporan kinerja yang disampaikan kepada publik merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam menjalankan tugasnya.

"Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Dewan Pers kepada publik sekaligus upaya memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, dan independen," ujar Komaruddin dalam keterangan resminya.

Salah satu agenda yang saat ini diperjuangkan Dewan Pers adalah memasukkan karya jurnalistik sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan yang lebih kuat dalam regulasi hak cipta. Usulan tersebut telah disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menjelaskan, selama ini karya jurnalistik dapat digunakan atau dikutip berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada media yang memproduksinya.

"Karya jurnalistik saat ini bisa digunakan siapa saja cukup dengan mencantumkan sumber. Namun, media yang memproduksi karya tersebut tidak memperoleh manfaat ekonomi yang memadai," kata Dahlan.

Karena itu, Dewan Pers mendorong adanya perubahan aturan yang memberikan perlindungan lebih baik terhadap karya jurnalistik sekaligus menjamin hak ekonomi perusahaan pers.

Di sisi lain, Dewan Pers juga menyoroti perkembangan media sosial dan content creator yang semakin besar pengaruhnya terhadap ruang publik. Menurut Dahlan, fenomena tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu dihormati, tetapi tetap membutuhkan pengaturan yang lebih jelas.

"Media sosial dan content creator adalah realitas baru yang tidak bisa dihindari. Ini bagian dari kebebasan berekspresi, tetapi perlu ada regulasi yang jelas agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.

Dewan Pers menilai penguatan regulasi di ruang digital penting dilakukan untuk menjaga kualitas informasi publik sekaligus menciptakan ekosistem media yang sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan platform digital.

Editor : Hendra
#hak ekonomi #UU Hak Cipta #Komaruddin Hidayat #karya jurnalistik #dewan pers