Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Putusan MK soal MBG, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Gizi Nasional

Jumat, 31 Jul 2026 | 15:27 WIB
Rieke Diah Pitaloka menilai Putusan MK menjadi momentum membenahi tata kelola gizi nasional dan meminta pemerintah menerbitkan Perpres baru. (Dok. DPR)
Rieke Diah Pitaloka menilai Putusan MK menjadi momentum membenahi tata kelola gizi nasional dan meminta pemerintah menerbitkan Perpres baru. (Dok. DPR)

JawaPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemenuhan gizi nasional secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Kamis (30/7), Rieke menegaskan putusan MK bukan merupakan penolakan terhadap Program MBG. Menurutnya, putusan tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap mekanisme pendanaan program agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan.

"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945," ujar Rieke.

Ia menilai pemerintah perlu memanfaatkan putusan tersebut sebagai titik awal reformasi kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif.

Pemenuhan Gizi Harus Terintegrasi

Rieke menekankan negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makanan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.

Ia juga menilai regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu disempurnakan.

"Penyempurnaan diperlukan terutama pada aspek pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, dan akuntabilitas," katanya.

Usulkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional

Rieke mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.

Menurutnya, regulasi tersebut harus menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang menggunakan pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach).


Artikel Terkait

92,9 Persen Anggaran BPIP untuk Birokrasi, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ketimpangan Prioritas

92,9 Persen Anggaran BPIP untuk Birokrasi, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ketimpangan Prioritas

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti postur anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027.

Lapas Over Capacity, DPR Desak Perpres Reintegrasi Sosial untuk Atasi Overcrowding Akibat Kasus Narkotika

Lapas Over Capacity, DPR Desak Perpres Reintegrasi Sosial untuk Atasi Overcrowding Akibat Kasus Narkotika

Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah menerbitkan perpres reintegrasi sosial untuk mengatasi overcrowding lapas kasus narkotika.

Kepala BGN Pastikan Akan Tutup SPPG Bandel, Sudaryono Terapkan Sistem Reward and Punishment Program MBG

Kepala BGN Pastikan Akan Tutup SPPG Bandel, Sudaryono Terapkan Sistem Reward and Punishment Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan menerapkan sistem reward and punishment bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun para pegawainya agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia