Putusan MK soal MBG, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Gizi Nasional

JawaPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemenuhan gizi nasional secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Kamis (30/7), Rieke menegaskan putusan MK bukan merupakan penolakan terhadap Program MBG. Menurutnya, putusan tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap mekanisme pendanaan program agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan.
"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945," ujar Rieke.
Ia menilai pemerintah perlu memanfaatkan putusan tersebut sebagai titik awal reformasi kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif.
Pemenuhan Gizi Harus Terintegrasi
Rieke menekankan negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makanan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.
Ia juga menilai regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu disempurnakan.
"Penyempurnaan diperlukan terutama pada aspek pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, dan akuntabilitas," katanya.
Usulkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Rieke mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.
Menurutnya, regulasi tersebut harus menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang menggunakan pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach).





