Sabtu, 1 Agustus 2026
Logo

Usai Jenguk Korban MBG di Semarang, Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono Langsung Suspend Dapur SPPG Ini

Sabtu, 1 Ags 2026 | 20:20 WIB
Kepala BGN Sudaryono menjenguk korban dugaan keracunan MBG di Semarang dan menghentikan operasional dapur SPPG sambil menunggu hasil investigasi. (Dok. BGN)
Kepala BGN Sudaryono menjenguk korban dugaan keracunan MBG di Semarang dan menghentikan operasional dapur SPPG sambil menunggu hasil investigasi. (Dok. BGN)

JawaPos.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bergerak cepat merespons dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa dan guru di Kota Semarang. Setelah menjenguk para korban di sejumlah rumah sakit, BGN langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait sambil menunggu hasil investigasi.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Investigasi terhadap penyebab insiden masih terus dilakukan.

Sudaryono mengunjungi sejumlah rumah sakit yang merawat korban pada Sabtu (1/8/2026), yakni RS Permata Medika, RS Bhakti Tamtama, dan RS Pantiwilasa Citarum.

Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan kondisi para korban sekaligus memantau penanganan medis yang diberikan setelah insiden dugaan keracunan MBG di SMK Negeri 6 Semarang.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Semarang melaporkan sebanyak 707 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis yang dibagikan di sekolah pada Jumat (31/7/2026). Jumlah tersebut terdiri atas 693 siswa dan 14 guru.

Para korban mengalami berbagai gejala, seperti pusing, mual, dan muntah. Sebagian harus menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, sementara lainnya mendapat penanganan sesuai kondisi masing-masing.

Sudaryono mengatakan tim investigasi BGN masih bekerja untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui uji laboratorium terhadap sampel makanan.

"Tim investigasi masih bekerja untuk mendalami kasus ini. Kami ingin memastikan penyebabnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang komprehensif," ujar Sudaryono dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan BGN tidak akan mentoleransi adanya kelalaian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, tindakan tegas akan diambil terhadap SPPG yang terlibat.

"Kalau nanti terbukti ada kelalaian, kami akan melakukan suspend terhadap SPPG yang terkait sambil menunggu hasil evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Editor : Hendra
Sumber : BGN
Bagikan:

Artikel Terkait

Badan Gizi Nasional Pecat 261 Pegawai, Sudaryono Suspend 833 Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar

Badan Gizi Nasional Pecat 261 Pegawai, Sudaryono Suspend 833 Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar

BGN memecat 261 pegawai, memproses 9 ASN, dan menghentikan sementara 833 dapur MBG. Orang tua segera bisa memantau menu lewat NIK anak.

Kepala BGN Pastikan Akan Tutup SPPG Bandel, Sudaryono Terapkan Sistem Reward and Punishment Program MBG

Kepala BGN Pastikan Akan Tutup SPPG Bandel, Sudaryono Terapkan Sistem Reward and Punishment Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan menerapkan sistem reward and punishment bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun para pegawainya agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

BGN Temukan Anomali di 414 SPPG, Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

BGN Temukan Anomali di 414 SPPG, Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

BGN menemukan anomali pada 414 SPPG dan mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara. Sebanyak 5.355 SPPG juga masih diaudit.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia