Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp3,4 Miliar

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan sebelum sempat beredar di pasaran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas yang memantau aktivitas bongkar muat di sebuah perusahaan ekspedisi. Kecurigaan muncul terhadap sejumlah paket, sehingga petugas menunjukkan identitas dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan bersama pihak ekspedisi menemukan bahwa paket-paket tersebut berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai.
Menurut keterangan pihak ekspedisi, penerima barang saat itu baru saja meninggalkan lokasi untuk mencari mobil pikap sewaan guna mengangkut kiriman tersebut.
Petugas kemudian menyisir area sekitar ekspedisi dan menemukan seorang pria berinisial FS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dimintai keterangan, FS mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut merupakan pesanannya.
FS selanjutnya dibawa kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan proses pemeriksaan barang.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS berupa BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli," demikian keterangan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Jumat (31/7/2026).
Dari penindakan tersebut, petugas menyita sekitar 2,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.
Sekitar pukul 12.00 WITA pada hari yang sama, FS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).






