Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp3,4 Miliar

Sabtu, 1 Ags 2026 | 00:03 WIB

Ilustrasi - Bea Cukai menggagalkan peredaran 2,2 juta batang rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Barang bukti bernilai Rp3,4 miliar, kerugian negara Rp2,2 miliar. (Dok. BC)
Ilustrasi - Bea Cukai menggagalkan peredaran 2,2 juta batang rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Barang bukti bernilai Rp3,4 miliar, kerugian negara Rp2,2 miliar. (Dok. BC)

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan sebelum sempat beredar di pasaran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas yang memantau aktivitas bongkar muat di sebuah perusahaan ekspedisi. Kecurigaan muncul terhadap sejumlah paket, sehingga petugas menunjukkan identitas dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan bersama pihak ekspedisi menemukan bahwa paket-paket tersebut berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai.

Menurut keterangan pihak ekspedisi, penerima barang saat itu baru saja meninggalkan lokasi untuk mencari mobil pikap sewaan guna mengangkut kiriman tersebut.

Petugas kemudian menyisir area sekitar ekspedisi dan menemukan seorang pria berinisial FS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dimintai keterangan, FS mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut merupakan pesanannya.

FS selanjutnya dibawa kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan proses pemeriksaan barang.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS berupa BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli," demikian keterangan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Jumat (31/7/2026).

Dari penindakan tersebut, petugas menyita sekitar 2,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

Sekitar pukul 12.00 WITA pada hari yang sama, FS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

 


Artikel Terkait

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso, Disamarkan dalam Keramik

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso, Disamarkan dalam Keramik

Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan ekspor sekitar 3,4 ton merkuri cair yang akan dikirim ke Burkina Faso. Ribuan kilogram merkuri tersebut disamarkan di dalam muatan keramik untuk mengelabui petugas

Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Bea Cukai Sita 19 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Bea Cukai Sita 19 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali.

Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Arus Barang Jelang Idul Fitri 1447H di Tanjung Priok: Tekankan Integritas dan Optimalisasi AI

Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Arus Barang Jelang Idul Fitri 1447H di Tanjung Priok: Tekankan Integritas dan Optimalisasi AI

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus logistik nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447H serta mengevaluasi efektivitas pelayanan dan pengawasan di pelabuhan tersibuk di Indonesia tersebut.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia