Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Setelah MBG Tak Boleh Ambil Anggaran Pendidikan, Para Guru Minta di APBN 2027 Sudah Diterapkan

Ilustrasi: Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang siap disajikan. Guru meminta pemerintah mulai menerapkan putusan MK pada APBN 2027 dengan menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. (ANTARA/HO-MBG)
Ilustrasi: Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang siap disajikan. Guru meminta pemerintah mulai menerapkan putusan MK pada APBN 2027 dengan menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. (ANTARA/HO-MBG)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kalangan guru menilai Mahkamah belum mempertimbangkan nasib para pendidik berstatus PPPK paruh waktu dan honorer yang terdampak dana Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diambil dari anggaran pendidikan.

SALAH satu pertanyaan besar setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) tak boleh mengambil anggaran pendidikan adalah apakah pemerintah akan mematuhinya.

Kemarin (31/7), Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penanggung jawab program berbiaya jumbo itu memastikan akan mematuhi putusan tersebut dan menyerahkan penyesuaian teknis penganggaran kepada pemerintah. Di sisi lain, BGN juga berjanji bakal terus membenahi tata kelola MBG, termasuk menertibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," ujar Kepala BGN Sudaryono dalam taklimat media di Jakarta kemarin.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo termasuk yang pesimistis putusan tersebut akan dipatuhi pemerintah. Sebab, dia menilai, negara saat ini dikelola tanpa tata kelola yang baik.

"MBG itu sebenarnya kebijakan yang bagus. Namun, pelaksanaannya di lapangan sangat serampangan," katanya kepada Jawa Pos kemarin.

Kamis (30/7) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara serta lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Ketua MK Suhartoyo menyebut MBG bukanlah komponen pendidikan. Karena itu, pembiayaan program tersebut tak boleh diambil dari 20 persen anggaran pendidikan di APBN maupun APBD yang digariskan konstitusi.

Sambut Baik, tapi...

Organisasi guru ramai-ramai menyambut baik putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dengan anggaran pendidikan 20 persen. Putusan ini dinilai menjadi kado spesial menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia.

Namun, apakah sudah sepenuhnya "merdeka?" Bagi para guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan honorer, jelas jawabannya belum. Pasalnya, putusan MK tersebut baru berlaku paling lambat 2028. Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai MK lupa mempertimbangkan kondisi para guru PPPK paruh waktu dan guru honorer yang memprihatinkan.

"Bagaimana tidak, gaji mereka tak lebih tinggi dari harga sekali makan menu all you can eat di restoran-restoran Japanese BBQ. Hanya berkisar Rp 100–200 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya Rp 50 ribu per bulan," kata Satriwan.

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
Bagikan:

Artikel Terkait

Putusan MK soal MBG, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Gizi Nasional

Putusan MK soal MBG, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Gizi Nasional

Rieke Diah Pitaloka menilai Putusan MK menjadi momentum membenahi tata kelola gizi nasional dan meminta pemerintah menerbitkan Perpres baru.

Kepala BGN Pastikan Akan Tutup SPPG Bandel, Sudaryono Terapkan Sistem Reward and Punishment Program MBG

Kepala BGN Pastikan Akan Tutup SPPG Bandel, Sudaryono Terapkan Sistem Reward and Punishment Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan menerapkan sistem reward and punishment bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun para pegawainya agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Diduga “Mainkan” Program MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Diduga “Mainkan” Program MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Diduga “Mainkan” Program MBG

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia