BGN Temukan Anomali di 414 SPPG, Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan anomali pada rekening 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Atas temuan tersebut, BGN mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan anomali ditemukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ribuan rekening SPPG. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya rekening virtual yang terdaftar untuk dapur yang belum beroperasi, hingga satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening.
"Setelah kami periksa ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan dana dari pemerintah pusat disalurkan ke rekening virtual account milik dapur MBG. Namun, dalam proses pemeriksaan ditemukan rekening yang terhubung dengan dapur yang belum beroperasi maupun dapur yang memiliki beberapa rekening virtual account.
Dari hasil penyisiran tersebut, BGN memutuskan mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara melalui bank-bank himpunan milik negara (Himbara).
Rinciannya, sebesar Rp137,5 miliar berasal dari 121 SPPG melalui BRI, Rp74 miliar dari 117 SPPG melalui BNI, Rp71,6 miliar dari 129 SPPG melalui Bank Mandiri, Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui BTN.
"Totalnya Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami, yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG," ujar Sudaryono.
Temuan Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Sudaryono mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, aparat penegak hukum akan menilai apakah terdapat unsur kesengajaan atau niat melakukan tindak pidana dalam pengelolaan dana tersebut.
"Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah ada indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk mencuri, korupsi, atau menyalahgunakan dana. Itu kami serahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa," ujarnya.
Sekitar 5.000 SPPG Diduga Melanggar
Selain mengusut 414 SPPG yang telah ditemukan bermasalah, BGN juga masih menelusuri rekening ribuan SPPG di seluruh Indonesia.





