JawaPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti postur anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, alokasi anggaran BPIP saat ini belum mencerminkan mandat utama lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Senin (15/6), Rieke menegaskan bahwa sebagian besar anggaran BPIP justru terserap untuk kebutuhan birokrasi dan operasional lembaga.
"92,9 persen anggaran BPIP digunakan untuk belanja pegawai dan operasional kantor, sementara hanya 7,1 persen yang dialokasikan untuk Program Pembinaan Ideologi Pancasila. Saatnya anggaran negara kembali pada amanat Pancasila, bukan sekadar membiayai pertumbuhan organisasi dan belanja birokrasi," tegas Rieke.
Berdasarkan data yang dipaparkan, BPIP memperoleh pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp141,069 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp131,069 miliar atau sekitar 92,9 persen dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional kantor. Adapun Program Pembinaan Ideologi Pancasila hanya mendapatkan Rp10 miliar atau sekitar 7,1 persen, yang seluruhnya diperuntukkan bagi kegiatan Paskibraka.
Padahal, Perpres Nomor 7 Tahun 2018 memberikan mandat yang luas kepada BPIP. Selain membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, lembaga tersebut juga bertugas melakukan koordinasi nasional, menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, mengkaji kebijakan, memberikan advokasi regulasi, hingga mengukur dan mengevaluasi pelembagaan nilai-nilai Pancasila.
Rieke menilai terdapat ketidaksesuaian antara mandat hukum BPIP dengan arah penganggaran yang diajukan.
BPIP diketahui mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp370,458 miliar. Dari jumlah itu, Rp131,114 miliar atau 35,4 persen dialokasikan untuk Dukungan Manajemen, sedangkan Rp239,343 miliar atau 64,6 persen untuk Program Pembinaan Ideologi Pancasila.
Namun, dalam rincian program tersebut, porsi terbesar justru dialokasikan untuk hubungan antar-lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan penguatan jaringan sebesar Rp99,963 miliar atau 41,8 persen.
Sementara itu, fungsi inti BPIP seperti pengkajian kebijakan, standardisasi materi, penyelarasan regulasi, serta pengukuran dan evaluasi hanya memperoleh sekitar 30,6 persen dari total anggaran program.
"Persoalan utama BPIP bukan hanya keterbatasan anggaran, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah yang diusulkan benar-benar digunakan untuk melaksanakan mandat yang diberikan oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018," ujar Rieke.
Ia juga menyoroti usulan pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPIP senilai Rp343 miliar. Nilai tersebut setara sekitar 67 persen dari total kebutuhan tambahan anggaran BPIP dan bahkan lebih besar dibanding total anggaran Program Pembinaan Ideologi Pancasila yang diusulkan.
Menurut Rieke, pembangunan fasilitas fisik tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam karena Perpres Nomor 7 Tahun 2018 mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bukan secara spesifik pembangunan kawasan atau kompleks baru.
"Pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPIP senilai Rp343 miliar sebaiknya ditunda sampai tersedia kajian kebutuhan, analisis biaya-manfaat, serta evaluasi terhadap alternatif pemanfaatan fasilitas pendidikan dan pelatihan milik negara yang sudah ada," katanya.
Dalam kesempatan itu, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya menyetujui tambahan anggaran yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas BPIP sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 7 Tahun 2018, menata ulang komposisi Program Pembinaan Ideologi Pancasila agar lebih fokus pada fungsi substantif, serta mewajibkan setiap program disertai indikator kinerja berbasis hasil (outcome) yang terukur.
Selain itu, ia meminta Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usulan program dan anggaran BPIP dengan menerapkan prinsip money follows mandate.
"Setiap program, kegiatan, dan alokasi anggaran yang disetujui harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan BPIP. Dengan demikian, anggaran negara benar-benar digunakan untuk memperkuat pembinaan ideologi Pancasila, bukan sekadar membiayai pertumbuhan organisasi dan belanja birokrasi," pungkasnya.
Editor : Hendra