Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Komisi I DPRD Jawa Barat Tanggapi Susutnya Kawasan Resapan Air di Depok, Pembangunan Berbasis Ekologi Jadi Sorotan

Febry Ferdian • Rabu, 11 Februari 2026 | 15:08 WIB
Dialog: Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna mengadakan dialog dengan warga dan jurnalis di kediamannya di Depok, Senin (9/2). (FOTO: Febry Ferdian/Jawa Pos)
Dialog: Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna mengadakan dialog dengan warga dan jurnalis di kediamannya di Depok, Senin (9/2). (FOTO: Febry Ferdian/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menyusutnya kawasan resapan air di Jawa Barat, khususnya di Kota Depok, kembali menjadi sorotan. Sejumlah situ dan ruang terbuka hijau yang semula berfungsi sebagai penyangga lingkungan kini kian terdesak oleh aktivitas pembangunan. Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna.

Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok itu merespons polemik yang sempat mencuat di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pembangunan harus tetap berpijak pada prinsip keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian alam.

“Oh gini, kita kembali tentu ini kan hidup adalah keseimbangan ya, antara alam yang selama ini sudah memberikan begitu banyak pada kita, ya banyak hal lah. Tentunya juga ini harus kita hormati, kita perlakukan dengan baik,” kata Pradi ketika berdiskusi bersama dengan IJTI Depok, Senin malam (9/2).

Pradi menekankan, kunci utama menjaga keseimbangan tersebut terletak pada perencanaan tata ruang yang matang dan konsisten, khususnya dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Nah bagaimana caranya? memberikan perencanaan yang matang terkait dengan RT RW, perencanaan tata ruang,” sambungnya.

Pradi menilai masih banyak praktik pembangunan yang seharusnya sejak awal dicegah, terutama di kawasan yang memiliki fungsi ekologis vital seperti bantaran sungai.

“Termasuk memang hal-hal yang memang sudah semestinya tidak boleh dilakukan, ya dalam hal pembangunan misalkan di pinggir-pinggir sekitar sungai, nah ini baiknya ya tidak dilakukan,” imbuhnya.

Sebagai anggota Komisi I DPRD Jawa Barat yang membidangi urusan pemerintahan dan perizinan, Pradi mengaku memberikan perhatian besar terhadap pola pembangunan di wilayah Jawa Barat, khususnya di kawasan yang berada di sepanjang aliran sungai.

“Ya terutama di daerah-daerah yang berbasis pada aliran sungai.”

Dia menyebutkan, pengawasan dan evaluasi pembangunan dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC).

“Nah coba lah kita evaluasi dari sekarang dampak-dampak yang terjadi, paling tidak bisa kita kurangi dari hulu sampai ke hilir,” tegasnya.

Pradi menegaskan, secara regulasi, aturan mengenai pemanfaatan ruang di kawasan sungai maupun wilayah resapan air sudah diatur dengan cukup jelas, termasuk terkait garis sepadan sungai dan zonasi wilayah.

Baca Juga: Pramono Anung Janji Tambah Rute Transjabodetabek, Siapkan 20 Armada untuk Rute Blok M-Soetta

“Daerah-daerah sungai itu kan ada batas tertentu yang tidak boleh dibangun. Terus kemudian juga wilayah-wilayah yang memang sudah diploting untuk tidak boleh, misalkan warna hijau atau warna kuning itu kan sudah jelas boleh dan tidaknya.”

Pradi menilai ketegasan dalam menjaga zonasi tersebut harus benar-benar diterapkan, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait perlindungan lahan pertanian dan ruang terbuka hijau.

“Maksud saya hal yang seperti ini coba dipertahankan, dan seperti yang memang menjadi instruksi Pak Presiden sendiri, untuk wilayah-wilayah pertanian melalui Kementerian ATR, tidak boleh lagi misalnya persawahan dipaksakan jadikan darat itu, hendaknya dipertahankan,” ucap Pradi.

Lebih lanjut, Pradi menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan, terutama di kawasan yang kerap terdampak banjir akibat aktivitas pembangunan yang tidak sesuai aturan. Ia menilai pengembang yang melanggar harus diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.

Menurut mantan Wakil Wali Kota Depok itu, penegakan aturan tidak cukup hanya sebatas sanksi administratif, tetapi juga perlu pembenahan nyata di lapangan.

“Ini kan bukan hanya sanksi ya. Kalau sanksi itu kan sudah jelas, apakah memang dihentikan pembangunannya ataukah mungkin bangunan yang memang sudah ada dirapikan atau mungkin diperbaikilah di sana,” katanya.

Dia juga membandingkan kondisi tersebut dengan penataan kota di sejumlah negara lain yang dinilai lebih berhasil menjaga keseimbangan lingkungan.

“Nah untuk yang kedepan yang saya maksud, mulai dari sekarang, negara-negara lain kok bisa yang ada di wilayah Asia Tenggara saja, Singapura, itu coba lihat kok bisa seperti itu,” sambungnya.

Editor : Hendra
#banjir #bantaran sungai #ruang terbuka hijau (RTH) #pradi supriatna #depok