JawaPos.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Akmal Hadi (44) yang terjerat kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis ganja segera dilakukan proses pemecatan.
"Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya. Ini baru kita mau melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk ber-surat," kata Camat Legok M. Yusuf Fachroji saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.
Ia bilang, oknum ASN yang kini tengah terjerat kasus hukum tersebut masih dalam proses pengajuan untuk dilakukan penghentian kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang.
"Ya, nanti kita laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya. Kita akan laporkan dulu sebatas dengan sesuai dengan kapasitas kami," katanya.
Dia bilang, sebelum diketahui terlibat dalam kasus peredaran narkotika, oknum ASN ini sudah tidak masuk kerja selama kurun waktu seminggu lebih. Sehingga, pihaknya melayangkan surat pemanggilan sebagai upaya klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Kemungkinan, itu dia tidak masuk kerja sudah terlibat (hukum). Sudah berurusan dengan pihak kepolisian sehingga dia tidak bisa masuk ke kantor," tuturnya.
Yusuf mengungkapkan, status oknum ASN yang berdinas di pemerintahan Kecamatan Legok ini bertugas sebagai staf pada Bidang Umum dan Kepegawaian. Selama bekerja, ia tidak menujukan adanya keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba.
"Statusnya kalau tidak salah PNS. Kalau dilihat dari perilaku atau kinerja tidak terlalu ketahui. Karena selama ini kan saya juga kan baru beberapa bulan di sini ya. Nah kalau saya melihat kerjanya normal," ungkap dia.
Sebelumnya, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.