JawaPos.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri memberi kemudahan saat membayar pajak. Anda tidak perlu meminjam KTP pemilik lama.
Sebelum mengurus proses balik nama STNK dan BPKB, diperlukan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK terbit. Setelah tercabut, anda bisa membuat STNK baru, lalu membuat BPKB baru lewat Kepolisian Daerah (Polda).
Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan bermotor di Tangerang Selatan (Tangsel):
Dokumen Persyaratan
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
- Kuitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi
Prosedur Cabut Berkas STNK Kendaraan Bermotor
- Datangi Samsat tempat STNK terbit. Serahkan BPKB dan KTP ke loket mutasi.
- Kendaraan akan dicek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen ke loket untuk dilegalisasi.
- Datangi loket cek fiskal. Isi formulir dan serahkan.
- Lakukan pembayaran biaya cabut berkas dan lunasi pajak jika ada.
- Pergi ke bagian mutasi. Isi formulir dan serahkan semua berkas yang telah dilegalisasi.
- Lakukan pembayaran pendaftaran mutasi sebesar Rp75.000 – Rp250.000. Serahkan bukti pembayaran ke petugas.
- Pada hari yang ditentukan, bawa kuitansi sebelumnya ke kantor Samsat. Serahkan ke petugas.
- Pergi ke loket fiskal. Lakukan pembayaran sebesar Rp10.000. Proses pencabutan telah selesai.
Prosedur Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor
- Datangi Samsat tempat baru. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisasi semua berkas dari Samsat tempat STNK terbit.
- Serahkan berkas yang telah dilegalisasi ke loket berkas mutasi. Jika berkas lengkap, anda diminta kembali sekitar satu hingga dua hari setelahnya.
- Pada hari yang ditentukan, serahkan bukti pembayaran STNK ke loket mutasi.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Proses penerbitan STNK baru telah selesai.
Prosedur Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor
- Datangi Polda setempat. Serahkan fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli ke loket Ditlantas.
- Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru.
- Petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp80.000. Anda bisa membayar di ATM terdekat.
- Antre di loket balik nama. Serahkan berkas dan tanda lunas pembayaran.
- Pada hari yang ditentukan, ambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.