Komnas HAM Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pencabulan Pati, Santri Ponpes Ndholo Kusumo Dipulangkan

JawaPos.com – Ada delapan teman putrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, yang didatangi atau diajak bicara M. Hal itu dia lakukan demi mencocokkan cerita sang buah hati yang mengaku jadi korban kekerasan seksual Ashari, si pengasuh pondok di Desa Tlogogosari itu.
Ternyata, apa yang disampaikan putrinya sama dengan yang diungkapkan para santriwati yang dia temui. M pun akhirnya memberanikan diri membuat laporan ke Polresta Pati pada 2024. Namun, proses penanganan tersebut tidak mendapat kejelasan.
"Saya laporan 2024 itu berjalan, tapi lama-lama, entah kenapa kok terus tidak ada titik terang atau kelanjutan dari laporan saya," katanya kepada Radar Semarang Grup Jawa Pos di Kota Semarang kemarin (8/5).
Kelambatan penanganan itu pula yang dikritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM, kepastian hukum merupakan elemen kunci dalam pemulihan trauma korban kekerasan seksual.
“Kami menyayangkan jika proses hukum ini terkesan memakan waktu lama. Seharusnya, dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), aparat memiliki instrumen yang kuat untuk bertindak tegas dan cepat," ujar Anis kepada awak media di kantor Dinas Sosial Pati kemarin, seperti dikutip dari Radar Kudus Grup Jawa Pos.
Polresta Pati baru menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April. Itu pun, dia tidak ditahan. Ketika melayangkan pemanggilan pertama, warga di sekitar ponpes justru heran karena Ashari sudah menghilang sekitar dua bulan.
Padahal, sebelumnya Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi menyebut, Ashari kooperatif. Ashari akhirnya ditangkap di Wonogiri Kamis (7/5) lalu. Jaka juga pernah mengatakan, penanganan kasus tersebut memakan waktu lama karena di perjalanan banyak keluarga korban yang memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Teridentifikasi Resmi
Sejauh ini Komnas HAM mencatat baru ada lima korban yang teridentifikasi secara resmi. Namun, Anis menekankan, jumlah bukan menjadi tolok ukur utama.
Satu korban saja sudah cukup untuk menjadi alasan bagi negara, dalam hal ini kepolisian, untuk memberikan perhatian serius dan melakukan tindakan hukum yang segera. Selain menyoroti durasi penanganan, Komnas HAM juga mendorong penyidik untuk menerapkan pasal pemberatan dalam UU TPKS.
Sebab, pelaku merupakan tenaga pendidik yang memiliki relasi kuasa terhadap korban. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga.
Santri Dipulangkan
Ada 48 santri berstatus yatim, piatu, dan yatim-piatu di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo yang sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Namun, sebagian santri masih berada di naungan ibu pengasuh karena tengah mengikuti ujian madrasah. Khususnya siswa kelas VI madrasah ibtidaiyah (MI).



