JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melaksanakan program sekolah gratis pada tahun ajaran 2025/2026. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan akan memberikan sanksi bagi sekolah yang terbukti memungut biaya dalam program tersebut.
"Itu melanggar MoU (nota kesepahaman), itu pelanggaran hukum bisa ditindak secara hukum. Karena sekolah gratis ini sifatnya bukan paksaan tapi adalah atas kesadaran bersama dan kesepakatan bersama," kata Andra di wilayah Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jumat (18/7).
Pihaknya kata Andra, sudah melakukan penandatanganan MoU dengan 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh) di seluruh wilayah Provinsi Banten. Sekolah yang masih memiliki kuota akan terus menerima siswa-siswa sampai dengan akhir bulan ini.
Dia mengklaim seluruh sekolah yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Banten dalam program tersebut sudah sesuai standar nasional.
"Setiap kita memulai sesuatu kita pasti punya keyakinan, setelah dimulai Insya Allah sekolah yang disyaratkan oleh pemerintah itu bisa dipenuhi. Kita lihat sendiri, dari gedungnya sangat layak untuk sekolah, dan kita lihat pengalamannya juga, sekolah swasta ini layak untuk melaksanakan kegiatan sekolah gratis," tegas Andra.
Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo menambahkan, dalam program sekolah gratis tidak ada kuota yang ditentukan. Ratusan sekolah gratis yang ada di seluruh Banten akan menampung siswa sesuai dengan kapasitas yang ada di sekolah tersebut. "Program ini kan berjalan, pasti nanti ada evaluasi karena pengawasan dan lain sebagainya," tambah Yudi.