SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu arahan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) terkait dugaan alih fungsi bangunan di kawasan Perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur.
Bangunan yang semula berstatus rumah tinggal itu diduga telah diubah menjadi penginapan tanpa izin perubahan fungsi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fahri, berdasarkan laporan masyarakat, bangunan di Ciputat tersebut telah dialihfungsikan. Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya telah bersurat ke DKCTR pada September lalu.
"Sementara data yang kita punya, tempat tinggal jadi penginapan," kata Muksin saat dikonfirmasi Jawa Pos, (9/11).
Menurut Muksin, Satpol PP tidak bisa langsung mengambil tindakan hukum sebelum ada hasil kajian resmi dari DKCTR. Karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari DKCTR.
"Kalau belum ada arahan, kami belum bisa bertindak. Harus ada pernyataan resmi dulu dari dinas teknis, baru kami bisa lakukan penyegelan atau penghentian kegiatan," tegasnya.
Apabila nanti terbukti terjadi pelanggaran, Satpol PP akan menegakkan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
"Kalau memang terbukti melanggar dan tidak mengembalikan fungsi bangunan ke peruntukan awal, sanksi paling berat bisa penutupan atau penyegelan," pungkasnya.
Editor : Hendra