Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso, Disamarkan dalam Keramik

Kamis, 30 Jul 2026 | 20:18 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak. (Dok. Antara)
Bea Cukai Tanjung Perak. (Dok. Antara)

JawaPos.com - Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan ekspor sekitar 3,4 ton merkuri cair yang akan dikirim ke Burkina Faso. Ribuan kilogram merkuri tersebut disamarkan di dalam muatan keramik untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan informasi yang diterima pada Jumat (31/7/2026), pengungkapan kasus bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor di area PT Terminal Petikemas Surabaya.

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan tersebut diberitahukan sebagai keramik sebanyak 900 karton.

Merkuri Disembunyikan dalam Botol dan Jeriken

Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan cairan berwarna perak (silver) yang dikemas dalam 251 botol dan 71 jeriken.

Hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya memastikan seluruh cairan tersebut merupakan merkuri dalam bentuk cair.

"Setelah dilakukan uji laboratorium oleh BLBC Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut berupa merkuri dalam bentuk cair, sebanyak 251 botol dan 71 jeriken," demikian keterangan yang diterima.

Ekspor Dihentikan Lewat Stop System

Bea Cukai kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) terhadap PEB Nomor 131146 tertanggal 20 Juli 2026.

Selanjutnya dilakukan penghentian proses ekspor melalui mekanisme Stop System pada 22 Juli 2026 pukul 10.49 WIB sehingga barang tersebut gagal diberangkatkan ke luar negeri.

Nilai Barang Capai Rp17,5 Miliar

Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Burkina Faso diketahui merupakan salah satu negara penghasil emas terbesar di Afrika. Komoditas emas menyumbang sekitar 75 hingga 85 persen nilai ekspor negara tersebut.

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Bea Cukai Sita 19 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Bea Cukai Sita 19 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali.

Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Arus Barang Jelang Idul Fitri 1447H di Tanjung Priok: Tekankan Integritas dan Optimalisasi AI

Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Arus Barang Jelang Idul Fitri 1447H di Tanjung Priok: Tekankan Integritas dan Optimalisasi AI

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus logistik nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447H serta mengevaluasi efektivitas pelayanan dan pengawasan di pelabuhan tersibuk di Indonesia tersebut.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia