Wartawan DPR Laporkan Dedi Sitorus ke MKD, Tuntut Permintaan Maaf usai Diduga Sebut Jurnalis "Kayak Sirkus"

JawaPos.com – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) akan melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Langkah tersebut diambil setelah Dedi diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Dalam pernyataan sikap resminya, KWP menyebut insiden itu terjadi di depan ruang rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura. Saat suasana peliputan berlangsung, Dedi diduga disebut mengucapkan kalimat "wartawan kayak sirkus" atau "gerombolan sirkus".
KWP menilai pernyataan tersebut telah menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Koordinatoriat Wartawan Parlemen menyampaikan sikap resmi terkait peristiwa yang terjadi di Gedung Nusantara, tepat di depan Ruang Komisi II DPR RI," tulis pernyataan resmi KWP yang diterima Kamis (30/7).
Menurut KWP, ucapan tersebut tidak hanya merendahkan martabat wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai hubungan baik antara DPR RI dan insan pers.
Organisasi wartawan parlemen itu menilai pers merupakan mitra strategis lembaga legislatif dalam menjaga transparansi, keterbukaan informasi publik, dan demokrasi.
Selain itu, KWP berpandangan pernyataan tersebut tidak sejalan dengan etika serta kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara yang semestinya menghormati profesi lain.
Atas dasar itu, pengurus KWP menyatakan merasa direndahkan dan dihina.
Sebagai tindak lanjut, KWP memastikan akan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Tak hanya itu, KWP juga meminta Dedi Sitorus menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam.






