Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Wartawan DPR Laporkan Dedi Sitorus ke MKD, Tuntut Permintaan Maaf usai Diduga Sebut Jurnalis "Kayak Sirkus"

Kamis, 30 Jul 2026 | 12:17 WIB
Wakil Ketua Bidang Administrasi Erwin Syahputra Siregar memberikan keterangan pers di DPR. (Dok. KWP)
Wakil Ketua Bidang Administrasi Erwin Syahputra Siregar memberikan keterangan pers di DPR. (Dok. KWP)

JawaPos.com – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) akan melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Langkah tersebut diambil setelah Dedi diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam pernyataan sikap resminya, KWP menyebut insiden itu terjadi di depan ruang rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura. Saat suasana peliputan berlangsung, Dedi diduga disebut mengucapkan kalimat "wartawan kayak sirkus" atau "gerombolan sirkus".

KWP menilai pernyataan tersebut telah menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

"Koordinatoriat Wartawan Parlemen menyampaikan sikap resmi terkait peristiwa yang terjadi di Gedung Nusantara, tepat di depan Ruang Komisi II DPR RI," tulis pernyataan resmi KWP yang diterima Kamis (30/7).

Menurut KWP, ucapan tersebut tidak hanya merendahkan martabat wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai hubungan baik antara DPR RI dan insan pers.

Organisasi wartawan parlemen itu menilai pers merupakan mitra strategis lembaga legislatif dalam menjaga transparansi, keterbukaan informasi publik, dan demokrasi.

Selain itu, KWP berpandangan pernyataan tersebut tidak sejalan dengan etika serta kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara yang semestinya menghormati profesi lain.

Atas dasar itu, pengurus KWP menyatakan merasa direndahkan dan dihina.

Sebagai tindak lanjut, KWP memastikan akan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Tak hanya itu, KWP juga meminta Dedi Sitorus menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam.

Editor : Hendra
Sumber : KWP
Bagikan:

Artikel Terkait

DPR RI Tuntaskan Aspirasi Pekerja SGN, SPBUN Beri Apresiasi kepada Sufmi Dasco Ahmad

DPR RI Tuntaskan Aspirasi Pekerja SGN, SPBUN Beri Apresiasi kepada Sufmi Dasco Ahmad

SPBUN-SGN mengapresiasi DPR RI setelah mediasi dengan manajemen PT SGN membuahkan kesepakatan terkait aspirasi pekerja dan bonus.

Ketidakpastian Regulasi Ojol Segera Berakhir, DPR Matangkan Perpres dan Perkuat Penyerapan Aspirasi

Ketidakpastian Regulasi Ojol Segera Berakhir, DPR Matangkan Perpres dan Perkuat Penyerapan Aspirasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol), Kamis (23/7).

Lapas Over Capacity, DPR Desak Perpres Reintegrasi Sosial untuk Atasi Overcrowding Akibat Kasus Narkotika

Lapas Over Capacity, DPR Desak Perpres Reintegrasi Sosial untuk Atasi Overcrowding Akibat Kasus Narkotika

Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah menerbitkan perpres reintegrasi sosial untuk mengatasi overcrowding lapas kasus narkotika.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia