JawaPos.com - Mantan karyawan Ashanty bernama Ayu Chairun Nurisa kini berstatus tersangka. Pada Jumat (17/10) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ayu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan telah mengkonfirmasi hal itu. Menurut dia tersangka dilaporkan kepada instansinya pada 31 Mei lalu. Berdasar laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka.
”Bahwa benar Polres Tangerang Selatan telah menerima dan menangani laporan polisi dari sdr A.M.A pada tanggal 31 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara saat ini kami telah menetapkan 1 orang tersangka terkait laporan polisi tersebut,” jelasnya.
Sesuai dengan laporan yang diterima oleh polisi, Wira menyatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan atau 374 KUHP dan 372 KUHP.
”Saat ini juga penyidik sedang melakukan pemanggilan tersangka,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari perseteruan antara Ashanty dengan Ayu. Melalui kuasa hukumnya, Ashanty menyatakan bahwa Ayu terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang angkanya mencapai Rp 2 miliar. Sebelumnya, pihak Ayu menuding Ashanty bersama 2 karyawannya telah melakukan perampasan aset.
Yakni barang pribadi milik Ayu berupa Iphone 15 Pri, Laptop Lenovo Ideapad, KTP, ATM BCA, dan nomor rekening. Ayu melapor kepada Polres Tangsel dan Polres Metro Jaksel. Namun, pihak Ashanty menyatakan telah lebih dulu melaporkan Ayu kepada Polres Tangsel dalam kasus dugaan penggelapan dana.
Editor : Hendra