JawaPos.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap seorang polisi dan warga sipil pada Jumat, 17 Januari 2025.
Emapt orang remaja yang dikenal dengan nama SCBD (Serpong, Ciledug, Bintaro, Depok) masing-masing berinisial MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18). Mereka ditangkap di berbagai lokasi.
MH ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sementara HR ditangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya tim kemudian bergerak untuk menangkap tersangka yang ketiga, yaitu F. Ini kita tangkap di daerah Kota Bekasi, tepatnya di Bekasi Utara, Jawa Barat,” jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, pada Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga: Perubahan Jadwal SPAN-PTKIN 2025: Pengisian PDSS dan Pendaftaran Siswa Diperpanjang hingga Februari
Meskipun sudah menangkap tiga tersangka, polisi mendapati adanya satu tersangka lagi yang terlibat dalam insiden tersebut.
Polisi kemudian menuju kediaman RA di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, namun yang bersangkutan melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah.
Setelah mengetahui keberadaannya, polisi memburu RA dan berhasil menangkapnya 4 hari kemudian.
"Pada Selasa (21/1/2025), kami menangkap RA di daerah kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut diketahui sengaja melakukan perlawanan terhadap polisi dan warga sipil dengan menyiramkan cairan kimia berbahaya serta menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: 5 Amalan yang Dianjurkan saat Peringatan Isra Miraj: Perbanyak Doa, Zikir dan Lakukan Salat Sunnah
Selain itu, mereka juga merampas sepeda motor milik polisi.
"Para pelaku sengaja melakukan perlawan kepada petugas saat dicegah dan dibubarkan ketika akan melakukan tawuran dengan melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya dan melukai petugas dengan senjata tajam, serta merampas kendaraan yang dikendarai oleh petugas," ungkap AKBP Victor.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal yakni Pasal 214 KUHP dan/atau 365 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Editor : Siti Nur Qasanah