JawaPos.com - Warga Tangerang Selatan kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi, seperti KTP, paspor, IMB, dan perizinan usaha, di satu lokasi yang terpusat.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Tangsel, yang berlokasi di Jalan Pahlawan Seribu, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, hadir untuk memberikan layanan yang praktis dan efisien bagi masyarakat.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan merupakan fungsi pelayanan terpadu sebagai bentuk sinergitas instansi pelayanan publik, baik pusat maupun daerah untuk memudahkan masyarakat Tangsel dalam mendapatkan berbagai jenis pelayanan.
Berikut adalah berbagai pelayanan di MPP Tangerang Selatan, dilansir dari Instagram Humas Kota Tangsel, Jumat (17/1).
Pelayanan MPP Tangsel:
Lantai 1
Pelayanan di lantai 1 ini menyediakan layanan khusus difabel bagi masyarakat Tangerang Selatan.
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan
Menawarkan layanan pendaftaran mandiri atau self-service, layanan informasi dan konsultasi, dan perizinan online.
2. Bapenda Tangerang Selatan
Menyediakan layanan bukti validasi BPHTB, konsultasi PBB dan BPHTB, pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.
3. Disdukcapil Tangerang Selatan
Menyediakan layanan pencetakan KTP-el, KIA (Kartu Identitas Anak), aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), pencetakan dokumen KK dan Akta, serta fasilitas layanan pendampingan online.
4. Bank BJB
Menawarkan layanan penerimaan pembayaran pajak daerah, penerimaan pembayaran retribusi IMB, setor atau penarikan tunai, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pendidikan, dan lainnya.
Lantai 2
1. Imigrasi
Menawarkan pelayanan pemberian informasi tentang keimigrasian, permohonan paspor baru, permohonan penggantian paspor jika masa berlaku habis.
2. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Menawarkan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
3. BNN
Menyediakan layanan penyuluhan, pengaduan masyarakat, rehabilitasi, pembuatan SKHPN, fasilitas tes urine di instansi pemerintah, swasta, pendidikan, dan masyarakat secara mandiri.
4. Kementerian Investasi atau OSS
Menyediakan layanan OSS berupa pengajuan perizinan usaha mikro, menengah, dan besar.
5. PLN
Menawarkan layanan pasang baru, perubahan daya, penerangan sementara, dan konsultasi kelistrikan.
6. BPJS Ketenagakerjaan
Menawarkan layanan BPJS Ketenagakerjaan meliputi pengaduan masyarakat, konsultasi, dan administrasi.
7. Kantor Pertanahan Tangerang Selatan
Menyediakan layanan pengecekan sertifikat hak atas tanah, pendaftaran hapusnya hak tanggungan, dan pendaftaran perubahan hak atas tanah.
8. BPOM
Menyediakan layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat atau makanan, rekomendasi sertifikat cara distribusi obat yang baik, layanan pengujian sederhana, dan lainnya.
9. POS Indonesia
Menawarkan layanan pengiriman surat atau paket, penerimaan setoran pembayaran pajak dan lainnya, penjualan materai tempel, dan penjualan perangko untuk pengiriman surat biasa.
10. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Menyediakan layanan konsultasi, pendaftaran wajib pajak, dan pelayanan cetak ulang e-fin.
11. Kementerian Agama
Menawarkan layanan konsultasi pernikahan, pencatatan pernikahan, pelayanan zakat, sertifikasi tanah wakaf, sertifikasi produk halal, dan kemasjidan serta arah kiblat.
12. Kejaksaan Negeri
Menyediakan layanan hukum secara gratis, pengambilan bukti tilang, dan pengambilan barang bukti.
13. Pengadilan Negeri
Menawarkan layanan kepaniteraan perdata, kepaniteraan pidana, kepaniteraan hukum, layanan e-court, dan Layanan Informasi Pengadilan Negeri Tangerang (LINTANG).
Editor : Candra Mega Sari