JawaPos.com - Sejak 14 sampai 27 Oktober 2024, Polres Tangsel telah melakukan Operasi Zebra Jaya 2024. Sebanyak 533 pengendara telah melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatulloh mengungkapkan, jumlah total pelanggar yang ditindak dalam operasi tersebut sebanyak 533. Untuk jumlah penindakan ETLE mobile ada 147 dan teguran sebanyak 386.
"Adapun jenis pelanggaran ETLE mobile yaitu tidak menggunakan helm SNI ada 104 kasus, melawan arus ada 14, melanggar marka jalan ada 28 dan tidak menggunakan safety belt ada 1," ungkapnya, Senin (27/10).
Kemudian, untuk penindakan teguran terhadap yang melawan arus ada 61, berkendara di bawah umur ada 42, tidak menggunakan helm SNI ada 53 dan melanggar marka jalan ada 34. Selanjutnya yang melanggar traffic light ada 81.
"Lalu teguran juga diberikan kepada 45 pengendara yang boncengan lebih dari satu, kendaraan tidak dilengkapi surat ada 15, tidak menggunakan safety belt ada 12," tutupnya.
Editor : Hendra