JawaPos.com – Sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat di masa tua. Pemerintah Indonesia mendirikan sebuah badan yang bertugas menjamin dan membantu kehidupan masyarakat Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Melalui BPJS, masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan jika hal buruk terjadi. BPJS dibagi menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan jaminan dan pertolongan kepada masyarakat Indonesia dalam bentuk biaya untuk rawat jalan atau rawat inap. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan dan pertolongan jika terjadi kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan meninggal dunia.
Salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Pensiun, merupakan bentuk upaya pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat Indonesia saat masa tua atau sudah pensiun.
Seperti yang dikutip pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun merupakan perlindungan yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.
Seperti penjelasan sebelumnya, jaminan ini dapat diambil oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat sudah memasuki usia pensiun. Lebih lanjut, simak informasi di bawah ini mengenai panduan pengambilan Jaminan Pensiun.
Syarat Pendaftaran Jaminan Pensiun
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun merupakan jaminan yang didapatkan oleh peserta yang bekerja di perusahaan yang sudah terdaftar pada program penerima upah. Jika sudah terdaftar, peserta akan mendapatkan Jaminan Pensiun ketika sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Pendaftaran Jaminan Pensiun dapat dilakukan oleh pekerja atau pemberi kerja (perusahaan). Jika pendaftaran dilakukan oleh pekerja, terdapat beberapa dokumen dan formulir yang perlu disiapkan, yaitu
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyiapkan dokumen seperti, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keputusan Pengangkatan, Perjanjian Kerja, dan bukti lain yang menyatakan bahwa calon peserta adalah pekerja.
Jika semua dokumen dan formulir sudah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data yang akan selesai kurang lebih tujuh hari kemudian. Sedangkan jika pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan), hanya perlu mengisi formulir dan menyiapkan fotokopi KK dan KTP.
Jika pekerja sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, jaminan dapat diambil dengan syarat peserta sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Panduan Mengklaim Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil oleh peserta Jaminan Pensiun atau keluarga inti dari peserta Jaminan Pensiun seperti janda atau duda, anak, atau orang tua peserta. Setiap kategori memiliki beberapa dokumen yang perlu disiapkan, berikut ini adalah panduan pengambilan Jaminan Pensiun oleh peserta jika sudah memasuki usia pensiun atau cacat total tetap.
Jika peserta sudah memasuki usia pensiun, maka peserta perlu mempersiapkan dokumen berikut ini untuk persyaratan administrasi.
- Mengisi Formulir 7 (Pengajuan Pembayaran Pensiun)
- Kartu peserta program Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi KK
Jika peserta mengalami cacat total tetap. Untuk mengambil Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan perlu menambahkan fotokopi surat keterangan dokter yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap, dan fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja (Perusahaan).
Jika peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sudah meninggal dunia. Jaminan Pensiun dapat diterima oleh keluarga inti peserta dengan menambahkan dokumen lainnya, seperti fotokopi Surat Keterangan Kematian, fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, dan Surat Nikah untuk Janda atau Duda peserta.
Dokumen dan formulir yang sudah disiapkan dapat dibawa oleh peserta atau keluarga peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jika semua dokumen dan formulir sudah diproses dan diterima maka biaya Jaminan Pensiun akan diterima di rekening peserta atau ahli waris setiap bulan atau sekaligus.
Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) dan Tangerang tidak perlu khawatir jauh-jauh pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta atau sekitarnya, karena di Tangsel dan Tangerang terdapat beberapa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini lokasi dan jam operasional kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Tangsel dan Tangerang.
- BPJS Ketenagakerjaan Ciputat
Lokasi: Jl. RE Martadinata No. 29, Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Jam operasional: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB
- BPJS Ketenagakerjaan Bintaro
Lokasi: Blk. MN, Ruko Sentra Menteng, Jl. Moh. Husni Thamrin No. 25, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Jam operasional: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB
- BPJS Ketenagakerjaan Serpong
Lokasi: Jl. Cilenggang Raya No. 40, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Jam operasional: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB
- BPJS Ketenagakerjaan Cimone
Lokasi: Komplek Boulevard Business Center @Jatake Blok D No. 2-7, Jl. Gatot Subroto Km 5,3, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Jam operasional: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB
- BPJS Ketenagakerjaan Batuceper
Lokasi: Jl. Daan Mogot Km. 19,6, Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tagerang, Banten
Jam operasional: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB
- BPJS Ketenagakerjaan Cikokol
Lokasi: Jl. Perintis Kemerdekaan 2 No. Kav. 14, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Jam operasional: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB
Editor : Hendra