JawaPos.com - Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dihebohkan dengan kabar pelecehan seksual, baru-baru ini terjadi kepada delapan anak di Ciputat yang dilecehkan oleh guru mengaji mereka.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengungkapkan kalau saat ini para korban mengalami trauma akibat pelecehan yang menimpa mereka.
“Korban mengalami trauma, traumanya itu karena malu. Tapi dengan terungkapnya itu akhirnya banyak yang ngomong, yang korban-korban tidak ngomong akhirnya berani ngomong” ucap Tri Purwanto pada Selasa (01/10).
Akibat trauma yang dirasakan oleh para korban, Tri mengungkapkan bahwa kedelapan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Tangsel untuk membantu trauma para korban.
“Akan kita jadwalkan konselingnya, mungkin dalam waktu dekat ini kita akan memberikan konseling, terkait dengan kondisi, trauma dan psikis korban” jelas Tri Purwanto.
Dilain sisi, Polres Tangsel telah menetapkan pelaku dengan inisial MH (40) sebagai tersangka, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tangsel.
“Sudah ditetapkan tersangka” jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi pada Selasa (01/10).
Diungkap sebelumnya bahwa pelecehan seksual sudah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2021, dan baru terungkap dan dilaporkan pada tahun 2024. Akibat tindakannya, tersangka akan dijatuhkan ancaman hukuman selama maksimal 15 tahun.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dijatuhkan atas dasar pasal berlapis yang akan dijatuhkan kepada tersangka. Berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dijelaskan dalam beberapa pasal di dalamnya mengenai tindakan tersangka dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku yang melakukan tindakan tersebut.
- Pasal 81
Setiap orang yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 76D (Melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
- Pasal 82
Setiap orang yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 76E (melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Selain itu berdasarkan Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan untuk memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraaan atau ketergantungan seseorang, memaksa orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Editor : Hendra