Sabtu, 1 Agustus 2026
Logo

Lapas Over Capacity, DPR Desak Perpres Reintegrasi Sosial untuk Atasi Overcrowding Akibat Kasus Narkotika

Selasa, 9 Jun 2026 | 14:32 WIB
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Tentang Sistem Nasional Reintegrasi Sosial, Pencegahan Residivisme dan Pemulihan Klien Narkotika. (Dok. JP)
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Tentang Sistem Nasional Reintegrasi Sosial, Pencegahan Residivisme dan Pemulihan Klien Narkotika. (Dok. JP)

JawaPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem nasional reintegrasi sosial, pencegahan residivisme, dan pemulihan klien narkotika. Regulasi tersebut dinilai penting untuk membantu mengatasi berbagai persoalan yang masih membelit lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Desakan itu disampaikan Rieke saat rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Menurut dia, perpres tersebut harus menjadi instrumen nasional untuk mempercepat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satunya melalui penetapan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai case manager nasional dalam pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, reintegrasi sosial, dan pembimbingan klien narkotika pascapidana.

Selain itu, Rieke menilai perpres perlu memuat percepatan pembentukan BAPAS baru, penguatan Pos BAPAS dan Griya Abhipraya, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara bertahap hingga mencapai kebutuhan ideal nasional.

Dia juga mendorong integrasi data antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyarakatan, BAPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital nasional.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga perlu diberi kewajiban menyediakan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan komunitas bagi klien pemasyarakatan.

Rieke turut menyoroti pentingnya reformasi kurikulum pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan. Program tersebut mencakup pendidikan kesetaraan, literasi digital, pelatihan vokasi, kewirausahaan, serta sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan potensi ekonomi daerah.

Di sisi lain, dia mendorong terjalinnya kemitraan antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan dunia usaha, dunia industri, BUMN, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan. Tujuannya agar warga binaan memiliki akses pendidikan, keterampilan, dan peluang kerja yang jelas setelah bebas.

Perpres tersebut juga diharapkan memperkuat rehabilitasi dan pembimbingan khusus bagi klien narkotika guna menekan angka residivisme sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.

Rieke menegaskan keberhasilan pemasyarakatan tidak boleh hanya diukur dari aspek keamanan lapas atau jumlah warga binaan yang telah bebas.


Artikel Terkait

Putusan MK soal MBG, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Gizi Nasional

Putusan MK soal MBG, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Gizi Nasional

Rieke Diah Pitaloka menilai Putusan MK menjadi momentum membenahi tata kelola gizi nasional dan meminta pemerintah menerbitkan Perpres baru.

92,9 Persen Anggaran BPIP untuk Birokrasi, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ketimpangan Prioritas

92,9 Persen Anggaran BPIP untuk Birokrasi, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ketimpangan Prioritas

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti postur anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027.

Wartawan DPR Laporkan Dedi Sitorus ke MKD, Tuntut Permintaan Maaf usai Diduga Sebut Jurnalis "Kayak Sirkus"

Wartawan DPR Laporkan Dedi Sitorus ke MKD, Tuntut Permintaan Maaf usai Diduga Sebut Jurnalis "Kayak Sirkus"

KWP melaporkan Dedi Sitorus ke MKD setelah diduga menyebut wartawan "kayak sirkus". KWP juga meminta permintaan maaf terbuka.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia