Lapas Over Capacity, DPR Desak Perpres Reintegrasi Sosial untuk Atasi Overcrowding Akibat Kasus Narkotika

JawaPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem nasional reintegrasi sosial, pencegahan residivisme, dan pemulihan klien narkotika. Regulasi tersebut dinilai penting untuk membantu mengatasi berbagai persoalan yang masih membelit lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Desakan itu disampaikan Rieke saat rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut dia, perpres tersebut harus menjadi instrumen nasional untuk mempercepat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satunya melalui penetapan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai case manager nasional dalam pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, reintegrasi sosial, dan pembimbingan klien narkotika pascapidana.
Selain itu, Rieke menilai perpres perlu memuat percepatan pembentukan BAPAS baru, penguatan Pos BAPAS dan Griya Abhipraya, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara bertahap hingga mencapai kebutuhan ideal nasional.
Dia juga mendorong integrasi data antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyarakatan, BAPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital nasional.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga perlu diberi kewajiban menyediakan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan komunitas bagi klien pemasyarakatan.
Rieke turut menyoroti pentingnya reformasi kurikulum pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan. Program tersebut mencakup pendidikan kesetaraan, literasi digital, pelatihan vokasi, kewirausahaan, serta sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan potensi ekonomi daerah.
Di sisi lain, dia mendorong terjalinnya kemitraan antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan dunia usaha, dunia industri, BUMN, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan. Tujuannya agar warga binaan memiliki akses pendidikan, keterampilan, dan peluang kerja yang jelas setelah bebas.
Perpres tersebut juga diharapkan memperkuat rehabilitasi dan pembimbingan khusus bagi klien narkotika guna menekan angka residivisme sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
Rieke menegaskan keberhasilan pemasyarakatan tidak boleh hanya diukur dari aspek keamanan lapas atau jumlah warga binaan yang telah bebas.





