Sabtu, 1 Agustus 2026
Logo

92,9 Persen Anggaran BPIP untuk Birokrasi, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ketimpangan Prioritas

Senin, 15 Jun 2026 | 11:16 WIB
 Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti postur anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027. (Dok. DPR)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti postur anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027. (Dok. DPR)

JawaPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti postur anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, alokasi anggaran BPIP saat ini belum mencerminkan mandat utama lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Senin (15/6), Rieke menegaskan bahwa sebagian besar anggaran BPIP justru terserap untuk kebutuhan birokrasi dan operasional lembaga.

"92,9 persen anggaran BPIP digunakan untuk belanja pegawai dan operasional kantor, sementara hanya 7,1 persen yang dialokasikan untuk Program Pembinaan Ideologi Pancasila. Saatnya anggaran negara kembali pada amanat Pancasila, bukan sekadar membiayai pertumbuhan organisasi dan belanja birokrasi," tegas Rieke.

Berdasarkan data yang dipaparkan, BPIP memperoleh pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp141,069 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp131,069 miliar atau sekitar 92,9 persen dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional kantor. Adapun Program Pembinaan Ideologi Pancasila hanya mendapatkan Rp10 miliar atau sekitar 7,1 persen, yang seluruhnya diperuntukkan bagi kegiatan Paskibraka.

Padahal, Perpres Nomor 7 Tahun 2018 memberikan mandat yang luas kepada BPIP. Selain membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, lembaga tersebut juga bertugas melakukan koordinasi nasional, menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, mengkaji kebijakan, memberikan advokasi regulasi, hingga mengukur dan mengevaluasi pelembagaan nilai-nilai Pancasila.

Rieke menilai terdapat ketidaksesuaian antara mandat hukum BPIP dengan arah penganggaran yang diajukan.

BPIP diketahui mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp370,458 miliar. Dari jumlah itu, Rp131,114 miliar atau 35,4 persen dialokasikan untuk Dukungan Manajemen, sedangkan Rp239,343 miliar atau 64,6 persen untuk Program Pembinaan Ideologi Pancasila.

Namun, dalam rincian program tersebut, porsi terbesar justru dialokasikan untuk hubungan antar-lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan penguatan jaringan sebesar Rp99,963 miliar atau 41,8 persen.

Sementara itu, fungsi inti BPIP seperti pengkajian kebijakan, standardisasi materi, penyelarasan regulasi, serta pengukuran dan evaluasi hanya memperoleh sekitar 30,6 persen dari total anggaran program.

"Persoalan utama BPIP bukan hanya keterbatasan anggaran, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah yang diusulkan benar-benar digunakan untuk melaksanakan mandat yang diberikan oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018," ujar Rieke.


Artikel Terkait

Putusan MK soal MBG, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Gizi Nasional

Putusan MK soal MBG, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Gizi Nasional

Rieke Diah Pitaloka menilai Putusan MK menjadi momentum membenahi tata kelola gizi nasional dan meminta pemerintah menerbitkan Perpres baru.

Lapas Over Capacity, DPR Desak Perpres Reintegrasi Sosial untuk Atasi Overcrowding Akibat Kasus Narkotika

Lapas Over Capacity, DPR Desak Perpres Reintegrasi Sosial untuk Atasi Overcrowding Akibat Kasus Narkotika

Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah menerbitkan perpres reintegrasi sosial untuk mengatasi overcrowding lapas kasus narkotika.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia