Ketahanan Aset BPJS untuk Bayar Klaim Tinggal 1,5 Bulan, Kemenkes dan Kemenkeu Bakal Gelontorkan Rp 10 T

JawaPos.com- Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ujung tanduk. Sebab, ketahanan aset BPJS Kesehatan untuk pembayaran klaim hanya 1,5 bulan. Artinya, ini adalah batas bawah dikatakan sehat.
BPJS Kesehatan pernah mengalami defisit serupa pada lima tahun pertama berdiri. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI kemarin (9/6), anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Murti Utami mengungkapkan, rasio klaim JKN lebih besar dari iurannya. Fenomena ini terlihat sejak 2023.
“Akhir 2025 mencapai 107 persen. Per April 2026 rasio klaim sudah 108,72 persen. Dilihat dari sini, rasio klaim kami semakin naik secara konsisten,” tuturnya.
Ami, sapaan akrabnya, mengungkapkan, kenaikan klaim tersebut dipicu kenaikan tarif layanan, pengguna BPJS Kesehatan semakin banyak, dan inflasi. “Sepanjang 2025 aset neto berkurang hingga Rp 30 triliun” bebernya.
Untuk mengatasinya, Dewas BPJS Kesehatan sudah bertemu dengan pemerintah daerah. Tujuannya, untuk mempersuasi agar iuran yang dibayarkan pemda bisa tepat waktu.
Sehat, tapi Kritis
Hal serupa juga diungkapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Anggota DJSN Mahesa Paranadipa menegaskan, aset neto sebesar Rp 25,4 triliun dan kemampuan membayar klaim hanya tinggal 1,5 bulan.
“Ini masih tergolong sehat, tapi berdasarkan PP (peraturan pemerintah) ini mendekati kritis,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa dalam PP 87/2013 disebutkan ada tiga cara untuk menyelamatkan JKN, yakni kenaikan iuran, suntikan dana dari pemerintah, atau mengurangi manfaat untuk peserta JKN. Pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sudah membentuk kelompok kerja untuk menyelesaikan masalah ini.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan bahwa peserta yang aktif membayar iuran hanya sejumlah 79,86 persen. Jika dirincikan ada 13 juta peserta tidak aktif karena menunggak iuran. Lalu 31,36 juta jiwa tidak aktif karena dinonaktifkan dari PBI dan PBPU Pemda.
Ada pula 7,4 juta peserta penerima upah yang tidak aktif. “Di sisi lain biaya manfaat semakin meningkat. Kasus penyakit katastropik semakin banyak di usia muda,” bebernya.




