JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/7).
Perry Warjiyo resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI pada Senin (27/7). Untuk sementara, posisi gubernur dijabat Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas hingga pemerintah menetapkan gubernur BI definitif.
Budi meminta masyarakat mengikuti proses penyidikan yang masih terus berjalan. Menurutnya, KPK berkomitmen mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran seluruh pihak yang diduga terkait.
"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait. Hal ini penting agar akar permasalahannya dapat dipetakan secara utuh sebagai dasar perbaikan tata kelola," ujarnya.
Penyidikan Dimulai Sejak 2024
KPK saat ini masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Program Peduli Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Penyidikan umum dimulai sejak Desember 2024. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka.
Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Editor : Hendra