Sorotan tajam kini mengarah pada kasus kepailitan yang menimpa perusahaan manufaktur kimia, PT Dua Kuda Indonesia. Putusan pailit dengan Nomor: 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dinilai tidak sekadar perkara utang-piutang, melainkan sinyal serius yang dapat mengganggu kepercayaan investor asing.
Achmad Taufan Soedirdjo dari ATS & Partners Law Firm menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden negatif bagi dunia usaha nasional. “Kasus ini bisa mencederai kepercayaan investor. Pola seperti ini patut diduga sebagai eksekusi terselubung untuk mengambil alih aset perusahaan yang sebenarnya sehat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait dugaan penggunaan dokumen utang lama periode 2018–2019 oleh pihak penggugat, Harbor Praise Ltd dkk, yang disebut telah dilunasi.
Tak hanya itu, muncul pula temuan baru dari pengadilan di Tiongkok yang mengungkap bahwa salah satu pemohon justru memiliki kewajiban utang sekitar Rp 40 miliar kepada PT Dua Kuda Indonesia.
Taufan juga menyoroti proses verifikasi utang yang dinilai dilakukan sepihak tanpa melibatkan direksi perusahaan. Praktik tersebut disebut melanggar prinsip due process of law dan berpotensi inkonstitusional.
Dampak perkara ini disebut tidak hanya dirasakan di dalam negeri. Sebagai bagian dari perusahaan teknologi asal Tiongkok, Zanyu Technology (002637), putusan pailit tersebut dikabarkan memicu reaksi negatif di pasar global.
“Kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan celah hukum yang dapat merusak nilai perusahaan publik,” tambahnya. Imbasnya, harga saham induk usaha dilaporkan mengalami tekanan hingga menyentuh batas bawah perdagangan.
Baca Juga: Bakal Tajir dan Bahagia, Ini 4 Zodiak yang Menuai Hasil Kerja Keras di Tahun 2026
Untuk merespons hal tersebut, ATS & Partners Law Firm telah menempuh sejumlah langkah hukum. Peninjauan Kembali (PK) diajukan ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2026, disusul pengajuan kasasi pada 16 Maret 2026 guna membatalkan status pailit.
Selain itu, laporan pidana juga telah dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan dalam gugatan yang diajukan.
Kuasa hukum pun mendesak Mahkamah Agung agar bertindak tegas. Mereka menilai instrumen kepailitan tidak boleh disalahgunakan menjadi alat untuk merugikan investasi yang sah.
Sebagai informasi, PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang berdiri sejak 2006 di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda. Perusahaan ini merupakan bagian dari Zanyu Technology Group Co., Ltd., entitas publik yang tercatat di bursa saham Tiongkok.
Dalam operasionalnya, perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan turunan minyak sawit. Produk yang dihasilkan antara lain stearic acid, glycerin, dan palm wax, yang telah dipasarkan ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Turki, hingga Tiongkok.
Editor : Hendra