Kamis, 30 Juli 2026
Logo

Imigrasi Jakarta Barat Kena OTT, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Ditangkap KPK

Kamis, 4 Jun 2026 | 10:31 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (depan) memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Silly ditangkap KPK terkait OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. HANUNG HAMBARA/JAWA POS
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (depan) memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Silly ditangkap KPK terkait OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. HANUNG HAMBARA/JAWA POS

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Silmy diburu terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Selasa (2/6) malam di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. OTT tersebut merupakan yang ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti. “Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai. Valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ujarnya.

Hingga kemarin siang, KPK menyebut bahwa proses pengembangan perkara masih berlangsung. Tim penyidik masih melakukan kegiatan di sejumlah daerah, termasuk Bali dan Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA), baik kartu izin tinggal tetap (KITAP) maupun kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

KPK menyatakan, akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk jumlah pasti barang bukti dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. (nad/ttg)


Artikel Terkait

KPK: Pemanggilan Perry Warjiyo dalam Kasus CSR BI-OJK Sesuai Kebutuhan Penyidik

KPK: Pemanggilan Perry Warjiyo dalam Kasus CSR BI-OJK Sesuai Kebutuhan Penyidik

KPK menyatakan pemanggilan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK bergantung kebutuhan penyidik.

KPK Belum Tahan Anwar Sadad dan Achmad Iskandar di Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Belum Tahan Anwar Sadad dan Achmad Iskandar di Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK baru menahan 7 dari 21 tersangka kasus dugaan suap dana hibah Pokmas Jatim. Anwar Sadad dan Achmad Iskandar belum ditahan.

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyidikan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyidikan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia