Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Sudah Punya NPWP? Begini Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Online, Cuma Butuh Beberapa Menit Lewat Layanan E-Filing

Rita Salsabilla • Rabu, 12 Februari 2025 | 07:00 WIB
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak di Jakarta.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak di Jakarta.

JawaPos.com - Bagi anda yang sudah memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), terdapat satu kewajiban yang tidak boleh dilewatkan setiap tahunnya, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dokumen ini digunakan untuk melaporkan jumlah pajak yang telah dihitung dan dibayarkan, termasuk rincian harta serta kewajiban sesuai dengan regulasi perpajakan. Penting untuk diingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini semakin mudah bagi pegawai yang menggunakan sistem self-assessment. Dengan memanfaatkan layanan e-Filing di situs DJP Online, proses pelaporan pajak dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

2. Login ke DJP Online

Setelah dokumen siap, kunjungi situs DJP Online djponline.pajak.go.id dan lakukan langkah berikut:

  1. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing untuk memulai pengisian SPT.

3. Pilih Jenis Formulir SPT

Pilih formulir yang sesuai dengan jumlah penghasilan tahunan:

4. Isi Data SPT dengan Benar

Setelah memilih formulir yang sesuai, lengkapi data berikut:

5. Periksa Kembali dan Kirim SPT

Sebelum mengirim SPT, pastikan semua data telah diisi dengan benar. Jika terdapat pajak kurang bayar, lakukan pembayaran melalui bank atau online banking menggunakan Kode Billing.

Jika terdapat kelebihan bayar, anda dapat mengajukan restitusi. Setelah semua selesai, klik Submit dan masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email.

6. Simpan Bukti Pelaporan

Setelah SPT berhasil dikirim, unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.

Editor : Candra Mega Sari
#Lapor SPT Tahunan Online #e-filing #djp online #npwp