JawaPos.com - Bagi anda yang sudah memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), terdapat satu kewajiban yang tidak boleh dilewatkan setiap tahunnya, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dokumen ini digunakan untuk melaporkan jumlah pajak yang telah dihitung dan dibayarkan, termasuk rincian harta serta kewajiban sesuai dengan regulasi perpajakan. Penting untuk diingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini semakin mudah bagi pegawai yang menggunakan sistem self-assessment. Dengan memanfaatkan layanan e-Filing di situs DJP Online, proses pelaporan pajak dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi yang baru pertama kali menggunakan e-Filing.
- Email aktif untuk menerima kode verifikasi.
2. Login ke DJP Online
Setelah dokumen siap, kunjungi situs DJP Online djponline.pajak.go.id dan lakukan langkah berikut:
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing untuk memulai pengisian SPT.
3. Pilih Jenis Formulir SPT
Pilih formulir yang sesuai dengan jumlah penghasilan tahunan:
- Formulir 1770 S: Untuk pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
- Formulir 1770 SS: Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
4. Isi Data SPT dengan Benar
Setelah memilih formulir yang sesuai, lengkapi data berikut:
- Tahun Pajak: Pilih tahun yang akan dilaporkan, misalkan tahun 2024.
- Status SPT: Pilih “Normal” jika bukan merupakan pembetulan.
- Data Penghasilan: Masukkan sesuai dengan formulir 1721-A1 yang diberikan perusahaan.
- Pengurangan dan Kredit Pajak: Pastikan semua data telah sesuai.
- Pajak yang Sudah Dipotong: Data ini akan terisi otomatis berdasarkan bukti potong pajak.
5. Periksa Kembali dan Kirim SPT
Sebelum mengirim SPT, pastikan semua data telah diisi dengan benar. Jika terdapat pajak kurang bayar, lakukan pembayaran melalui bank atau online banking menggunakan Kode Billing.
Jika terdapat kelebihan bayar, anda dapat mengajukan restitusi. Setelah semua selesai, klik Submit dan masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email.
6. Simpan Bukti Pelaporan
Setelah SPT berhasil dikirim, unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.
Editor : Candra Mega Sari