JawaPos.com – Menjual kendaraan, seperti mobil atau motor, merupakan hal umum yang dilakukan banyak orang. Namun, terdapat satu langkah penting yang sering terlupakan setelah proses jual beli selesai, yaitu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Memblokir STNK sangatlah penting untuk memastikan bahwa anda tidak lagi bertanggung jawab atas pajak tahunan maupun masalah hukum terkait kendaraan yang telah dijual.
Jika tidak dilakukan pemblokiran STNK, anda tetap dianggap sebagai pemilik sah oleh pihak berwenang, sehingga tetap menanggung konsekuensi atas pelanggaran atau kewajiban pemilik baru.
Berikut panduan lengkap dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk memblokir STNK dilansir dari laman resmi Info Samsat.
Persyaratan Dokumen
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK kendaraan yang dijual
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
- Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat
- Materai sebanyak 2 buah
- Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain
Cara Blokir STNK Secara Online
- Buka situs dan registrasi akun baru di Pajak Online Jakarta https://pajakonline.jakarta.go.id
- Login ke situs Pajak Online menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih Menu “PKB” Pajak Kendaraan Bermotor
- Lanjutkan dengan memilih opsi Blokir Kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik "Kirim" untuk melakukan pemblokiran
- Status pemblokiran dapat dilihat melalui email, kolom PKB di situs, atau mendatangi kantor Samsat terdekat
Cara Blokir STNK Secara Offline
- Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
- Ambil nomor antren untuk layanan blokir STNK
- Lengkapi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di lokasi
- Berikan dokumen dan formulir yang sudah diisi ke petugas
- Tunggu petugas memverifikasi dokumen yang anda serahkan
- Setelah proses verifikasi, petugas akan memproses permohonan anda
- Anda akan menerima konfirmasi berupa Surat Pemblokiran Kendaraan setelah proses selesai
(*)
Editor : Siti Nur Qasanah