JawaPos.com – Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) merembet ke mana-mana. Selain mendatangi kantor BI di Jalan Thamrin, Jakarta, tim penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka lantaran menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan di kantor OJK itu berlangsung pada Kamis (16/12). Beberapa ruangan digeledah penyidik untuk menelisik alat bukti. ”Yang jelas, di salah satu ruangan direktorat di OJK,” terangnya.
Tessa enggan memerinci ruangan mana saja yang digeledah. Termasuk apakah ruangan ketua OJK, sebagaimana tim penyidik menggeledah ruangan gubernur BI pada Senin (16/12) pekan lalu. Tessa menyatakan, informasi mengenai perincian tersebut sudah masuk materi penyidikan yang tak boleh dibeberkan ke publik lebih dulu.
Yang jelas, dari penggeledahan di kantor BI dan OJK, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Baik berupa bukti elektronik maupun beberapa dokumen surat. ”Selanjutnya, tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Apakah bakal memanggil gubernur BI? ’’Semua bergantung kebutuhan penyidikan. Jadi, siapa pun yang punya keterkaitan pasti akan dipanggil,” katanya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR sempat diwarnai tarik-ulur. KPK bahkan sempat mengoreksi pernyataannya sendiri. Pada Selasa (17/12) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan kepada pers bahwa sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belakangan pernyataan itu diralat. Tessa menyatakan, Rudi bisa saja keliru memberikan keterangan dan menyebut dua tersangka itu dalam kasus perkara lain. Menurut Tessa, untuk kasus CSR BI, KPK menggunakan sprindik umum yang prosesnya tak wajib menetapkan tersangka lebih dulu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu termasuk yang mengoreksi pernyataan atasannya itu. Kepada Jawa Pos, Asep menjabarkan, dalam sprindik umum, tersangka akan ditetapkan tersendiri dengan surat penetapan tersangka. ”Jadi, saat ini belum ditetapkan tersangkanya,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan telaah bukti hasil penggeledahan, baru akan ditetapkan tersangkanya. ”Di antaranya dua orang yang disampaikan Pak Deputi. Kemungkinan juga ada tersangka lain di luar yang disampaikan Pak Deputi,” terangnya. (elo/c19/oni)
Editor : Hendra