JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sendiri kenaikan upah minimum 2025 kemarin (29/11). Angkanya 6,5 persen. Program makan bergizi gratis (MBG) dan bantuan sosial (bansos) jadi jaring pengaman jika upah tidak mencukupi.
Seusai rapat terbatas, Prabowo menyatakan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial. Pertimbangannya adalah kebutuhan hidup layak. ”Upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” katanya.
Presiden menyebutkan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun, Prabowo juga membahasnya dengan pimpinan buruh sehingga pemerintah pusat memutuskan 6,5 persen. ”Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi/kota/kabupaten,” imbuhnya.
Prabowo menegaskan, kesejahteraan buruh merupakan hal penting. Dia pun berjanji untuk memperbaikinya. ”Program kami, termasuk makan bergizi untuk anak dan ibu hamil, kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan. Karena buruh punya keluarga dan anak,” ucapnya.
Anggaran makan bergizi Rp 15 ribu. Menurut Prabowo, hal itu cukup untuk menyediakan makanan bermutu dan bergizi. ”(Kelas menengah bawah) kami perkirakan anaknya rata-rata 3 sampai 4. Berarti setiap keluarga bisa menerima minimal Rp 30 ribu per hari,” ucapnya.
Selain makan bergizi, pemerintah menyediakan bantuan dan perlindungan sosial. Ini juga menjadi jaring pengaman masyarakat. ”Sudah sangat maksimal saat ini. Tentu kami ingin memperbaiki di saat-saat mendatang,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Yassierli menyatakan, tahapan selanjutnya setelah pengumuman upah minimum adalah penetapan peraturan menteri ketenagakerjaan. Upah sektoral akan diputuskan dewan pengupahan di daerah. ”Kebijakan kenaikan 6,5 persen itu dari beliau (presiden). Bukan karena ada desakan buruh,” katanya.
Sebelumnya, buruh mendesak kenaikan upah minimum 8 sampai 10 persen. Dia juga menjamin pengusaha sudah tidak menolak. ”Kami berharap buruh dan Apindo bisa memahami ini adalah yang terbaik,” imbuhnya. (lyn/c19/dio)
Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Pastikan Upah Minimum 2025 Naik, Tunggu Persetujuan Presiden Prabowo
Editor : Hendra