JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen tetap diberlakukan. Peraturan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (14/11/24).
Artinya, PPN 12 persen juga akan mempengaruhi transaksi sehari-hari. Penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut biaya PPN kepada konsumen akhir, yang nantinya harus disetor ke Ditjen Pajak.
Sebelumnya, kenaikan PPN menjadi 11 persen dari awalnya 10 persen diberlakukan mulai April 2022, yang mana saat masa pemulihan akibat pandemi COVID-19. Kali ini, kenaikan PPN juga dilakukan di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, tentu banyak dampak yang dapat dirasakan. Tidak hanya pemerintah, kenaikan ini berimbas pada masyarakat luas, khususnya kalangan ekonomi menengah.
Dari sisi pemerintah, peraturan ini jelas merupakan langkah supaya ekonomi negara menjadi stabil. Peningkatan tarif mendorong besarnya pemasukan pajak, yang mana menaikkan tax ratio negara. Semakin tinggi tax ratio, maka semakin sejajar dengan negara-negara maju.
Namun, kenaikan PPN juga dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama di saat situasi ekonomi kurang baik. Pajak yang kian naik justru berefek pada penurunan konsumsi barang dan jasa. Hal ini akan sangat dirasakan dampaknya oleh penjual dan konsumen akhir.
Non Jasa Kena Pajak (JKP) dan Non Barang Kena Pajak (BKP)
Meski berpengaruh pada hampir semua transaksi sehari-hari, terdapat kategori barang dan jasa yang bebas PPN. Non Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa pendidikan.
Sementara Non Barang Kena Pajak (BKP) di antaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; emas batangan, dan surat berharga.