Selasa, 28 Juli 2026
Logo

Badan Gizi Nasional Pecat 261 Pegawai, Sudaryono Suspend 833 Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar

Selasa, 28 Jul 2026 | 13:41 WIB
Lembaga yang dipimpin Sudaryono itu juga menghentikan sementara (suspend) operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar. (Dok. BGN)
Lembaga yang dipimpin Sudaryono itu juga menghentikan sementara (suspend) operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar. (Dok. BGN)

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Lembaga yang dipimpin Sudaryono itu juga menghentikan sementara (suspend) operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar.

"Kami mencoba bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi," kata Sudaryono dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/7).

Menurut dia, terdapat tiga persoalan utama yang kini menjadi fokus pembenahan BGN. Yakni, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, lemahnya tata kelola program MBG, serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Terkait dugaan korupsi, Sudaryono menegaskan BGN akan membuka seluruh data yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Saat ini, BGN membina sekitar 27 ribu dapur MBG yang masing-masing dipimpin Kepala SPPG berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala SPPG Terancam Pidana

Sudaryono mengingatkan, kepala SPPG yang meminta fee kepada mitra maupun yayasan dapat diproses sebagai tindak pidana gratifikasi. Hal yang sama berlaku apabila ditemukan praktik mark up harga bahan pangan maupun pengadaan yang tidak wajar.

Sementara itu, penghentian sementara operasional 833 dapur MBG dilakukan karena tidak memenuhi standar, terutama terkait sanitasi, instalasi pengolahan air limbah, serta kualitas layanan.

Menurut Sudaryono, dapur-dapur tersebut sebenarnya telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum akhirnya dijatuhi sanksi.

"Kalau sekarang sudah disuspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran," ujarnya.

Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN juga menyiapkan sistem digital yang memungkinkan orang tua mengawasi pelaksanaan program MBG.

Melalui sistem tersebut, orang tua cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak untuk mengetahui sekolah penerima MBG, menu makanan pada hari itu, kandungan gizi, dapur penyedia, hingga nama kepala SPPG yang bertanggung jawab.

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

Kepala BGN Pastikan Akan Tutup SPPG Bandel, Sudaryono Terapkan Sistem Reward and Punishment Program MBG

Kepala BGN Pastikan Akan Tutup SPPG Bandel, Sudaryono Terapkan Sistem Reward and Punishment Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan menerapkan sistem reward and punishment bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun para pegawainya agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Diduga “Mainkan” Program MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Diduga “Mainkan” Program MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Diduga “Mainkan” Program MBG

Presiden Prabowo Pernah Puji Dadan Hindayana Patriot karena Kembalikan Anggaran Rp 70 T 

Presiden Prabowo Pernah Puji Dadan Hindayana Patriot karena Kembalikan Anggaran Rp 70 T 

Data hingga 2 Juni, MBG telah beroperasi melalui 29.670 SPPG. Program tersebut sudah menjangkau 63.133.649 penerima manfaat.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia