Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Bea Cukai Sita 19 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali. Ribuan botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Dari pengungkapan kasus ini, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp2,14 miliar.
"Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,14 miliar," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, Selasa (28/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi itu, pada 23 Juli 2026 tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut mengangkut minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu," ujar Djaka.




