Polda Metro Ekshumasi Jenazah Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dilakukan Jika Diperlukan

JawaPos.com – Proses penyelidikan penyebab kematian Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, masih menemui sejumlah kendala. Salah satu hambatan terbesar adalah kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah tidak lagi steril saat tim penyelidik tiba di lokasi.
Meski demikian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Penyidik kini mengandalkan jejak lain yang masih dapat ditelusuri, mulai dari rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan para saksi, hingga data medis korban.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Iskandarsyah mengatakan, fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan seluruh petunjuk yang masih tersisa di sekitar lokasi penemuan korban.
"Karena di TKP kita cari petunjuk, saksi-saksi, dan bukti-bukti. Terutama CCTV di sekitaran TKP," ujar Iskandarsyah, Senin (27/7).
Sutrimo meninggal dunia pada Kamis (23/7) setelah ditemukan pingsan di halaman Klinik Mordent, sebuah klinik kecantikan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga milik Febrie Adriansyah. Seorang saksi menyebut terdapat busa keluar dari mulut dan hidung pria berusia 42 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, tersebut.
Saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, jenazah sudah dibungkus kain dan dibawa menggunakan brankar. Sutrimo dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Keluarga almarhum mengungkapkan, jenazah tiba di rumah orang tuanya di Banyumas pada Kamis (23/7) sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan ambulans. Di dalam ambulans terdapat tiga orang, yakni seorang sopir dan dua orang lain yang disebut berpenampilan seperti anggota militer.
Ekshumasi Masih Menunggu Hasil Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kemungkinan ekshumasi jenazah akan dilakukan apabila memang diperlukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
"Dengan tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur persetujuan keluarga maupun ketentuan jika kematian dinilai tidak wajar," kata Budi.
Polisi Dalami Seluruh Informasi
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya akan mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.






