Selasa, 28 Juli 2026
Logo

Pengusaha Usul Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Diberikan Lagi ke Pekerja Semua Sektor

Jumat, 1 Nov 2024 | 08:05 WIB

 


Pekerja menyelesaikan perakita motor listrik Gesits di Sentul, Bogor. (Hendra Eka/Jawa Pos)
Pekerja menyelesaikan perakita motor listrik Gesits di Sentul, Bogor. (Hendra Eka/Jawa Pos)

JawaPos.com – Para pelaku usaha mendorong pemerintah kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP). Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia Sutanto menuturkan, kebijakan relaksasi PPh 21 itu pernah diberikan pemerintah saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Anne menjelaskan, pelaku usaha menginginkan agar relaksasi kebijakan itu diberikan dengan tujuan mendorong konsumsi masyarakat. Terutama dalam mengantisipasi tekanan yang terjadi pada industri padat karya saat ini.

’’Karena kan memang ini lagi kontraksi. Namun, nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini kan persis seperti waktu pandemi pernah ada insentif dari pemerintah, Karena itu tujuannya untuk pekerja, bukan pengusaha,’’ ujarnya ditemui di Jakarta, kemarin (31/10).

Pemerintah memberlakukan insentif tersebut pada awal pandemi Covid-19. Tetapi, kebijakan itu tidak diperpanjang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Apindo meminta insentif PPh 21 DTP tidak hanya diberikan pada sektor arah padat karya saja. Tapi, kepada seluruh sektor. ’’Daripada, mohon maaf, melalui bansos, kan (insentif) ini lebih efektif. Karena orangnya bekerja, PPh 21 tidak dipungut pemerintah. Bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,’’ paparnya.

Dia menerangkan, Apindo telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Meskipun demikian, belum ada tanggapan dari usulan tersebut.

’’Kami menyampaikan waktu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan 2 minggu lalu. Tadi (kemarin) kita menyampaikan saja, dan Pak Airlangga [Menko Perekonomian] juga noted ini,’’ tuturnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN sebesar 12 persen yang dicanangkan berlaku tahun depan. ’’Kenaikan PPN itu tidak selalu berujung kepada kenaikan revenue, jadi hati-hati,’’ terangnya.

Bob menyebutkan, perekonomian saat ini sedang mengalami tekanan yang berat. Baik dari sisi internal maupun eksternal. Sehingga, dia memandang pemerintah lebih baik memberikan insentif pajak daripada menaikkan tarif PPN yang semakin dapat membebani ekonomi masyarakat.

Menurut Bob, insentif PPh 21 DTP cocok diberikan untuk mendorong konsumsi. Pada saat yang sama, insentif itu juga dinilai berhasil mempercepat pemulihan ekonomi ketika pandemi melanda. Membaiknya ekonomi tentu berkorelasi pada penerimaan pajak yang diharapkan menguat

’’Kalau direlaksasi, bisa saja revenue pemerintah naik, karena pengalaman kita waktu Covid-19 beberapa sektor dikasih relaksasi. Ternyata, income pemerintah naik. Kenapa nggak itu saja yang diulang,’’ tutur Bob. (dee/c17/dio)

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Pajak kendaraan area Banten resmi dihapus. Kebijakan pembebasan pajak ini bisa dinikmati masyarakat mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Adopsi EV Bakal Melambat Buntut PKB dan Bea Balik Nama Mobil Baru Tidak Lagi Nol Persen 

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia