Danantara Resmi Ikut Rapat KSSK, Pengamat Minta Tak Punya Hak Suara

JawaPos.com – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dijadwalkan mengikuti rapat prinsipal KSSK sebagai bagian dari penguatan koordinasi kebijakan sektor keuangan.
Pelibatan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan, kehadiran Danantara bukan untuk mengambil keputusan, melainkan memperkuat koordinasi antarotoritas.
"Nanti malam kita akan ada pertemuan prinsipal KSSK. Sekarang diperkuat dengan Danantara, yang di prinsipal Danantara juga akan bergabung dalam KSSK," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut Anggito, Undang-Undang memberikan ruang bagi KSSK untuk mengundang pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan sektor keuangan. Danantara dinilai relevan karena mengelola aset BUMN dalam jumlah sangat besar.
Meski demikian, Anggito menegaskan fungsi KSSK tetap sebagai forum koordinasi. Seluruh keputusan kebijakan tetap menjadi kewenangan masing-masing otoritas, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"KSSK sifatnya mengoordinasikan agar kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan berjalan selaras. Kami tidak mengambil keputusan kebijakan di KSSK. Keputusan tetap berada pada masing-masing otoritas," jelasnya.
Pengamat Minta Peran Danantara Dibatasi
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Falianty, menilai kehadiran Danantara dapat meningkatkan efektivitas koordinasi karena lembaga tersebut mengelola sejumlah bank BUMN dan aset strategis negara.
Namun, menurutnya, keterlibatan Danantara sebaiknya dibatasi agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan.
"Danantara sebaiknya tidak diikutkan secara reguler. Pelibatan bisa dilakukan untuk kepentingan tertentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto. Menurut dia, keikutsertaan Danantara dapat dilakukan selama mekanisme dan tata kelolanya diatur secara jelas.
Ryan menjelaskan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memang membuka ruang bagi setiap anggota KSSK membawa pendamping dalam rapat. Namun, peserta tambahan tersebut hanya berstatus sebagai observer atau pengamat tanpa hak suara.
"Yang memiliki hak suara tetap empat pimpinan lembaga. Danantara dapat hadir sebagai observer untuk mengetahui hasil koordinasi yang relevan dengan tugasnya," ujar Ryan.
Danantara Kelola Aset Jumbo
Danantara saat ini menjadi salah satu pengelola aset terbesar di Indonesia.





