Namun, Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Allah SWT memberikan rukhsah atau keringanan bagi mereka yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Keringanan ini bukanlah bentuk kelalaian, melainkan bukti bahwa Islam memahami realitas fisik dan situasi manusia.
Mengutip dari NU Online dan kitab Kasyifatu Saja' karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, serta laman UMS.ac.id, berikut adalah 6 golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa:
Baca Juga: 5 Tips Jitu Usir Ngantuk saat Puasa agar Tetap Produktif Kerja
1. Musafir: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
2. Orang Sakit: Mereka yang jika berpuasa, penyakitnya akan bertambah parah atau memperlambat kesembuhan.
3. Orang Jompo: Orang tua yang sudah lanjut usia dan fisiknya tidak lagi berdaya.
4. Wanita Hamil: Baik hamil secara sah maupun karena kondisi tertentu, demi keselamatan ibu atau janinnya.
5. Orang yang Tercekik Haus dan Lapar Hebat: Kondisi lapar atau haus yang sangat ekstrem dan tidak tertanggungkan secara lazim (masyaqqah syadidah).
6. Wanita Menyusui: Baik menyusui anak sendiri maupun orang lain, jika puasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan atau produksi ASI.
Golongan Tambahan Berdasarkan Syarat Sah dan Wajib
Melengkapi daftar di atas, terdapat kelompok yang memang tidak terkena beban kewajiban (taklif) karena belum atau tidak memenuhi syarat sah puasa:
- Anak Kecil: Anak yang belum memasuki masa baligh tidak diwajibkan berpuasa.
- Orang Gila: Orang yang mengalami gangguan kejiwaan atau kehilangan kewarasan tidak dikenakan hukum puasa karena tidak memenuhi syarat berakal.
- Orang Tidur: Orang yang tertidur hingga melewatkan waktu puasa.
Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh, orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun."
Editor : Candra Mega Sari