JawaPos.com - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang bekerja di wilayahnya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang bersama tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan untuk memastikan legalitas dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA).
Pada Kamis (4/12), tim gabungan melakukan sidak ke PT Yifan Roll Indonesia di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Jatiuwung, yang diketahui mempekerjakan TKA. Sekretaris Kesbangpol Kota Tangerang, Sumangku, mengatakan bahwa perusahaan tersebut memperkerjakan sembilan tenaga kerja asing asal Tiongkok.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, seluruh TKA dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi. "Hasil pemeriksaan dokumen kesembilan TKA asal Tiongkok itu lengkap dan tidak ada yang menyalahi aturan," katanya, (7/12).
Sumangku menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA dilakukan rutin oleh Kesbangpol bersama instansi terkait.
Selain memastikan kepatuhan administrasi, kegiatan ini juga merupakan langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. "Ini seirama dengan kebijakan nasional terkait pengawasan WNA. Kesbangpol menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin," tuturnya.
Menjelang masa libur Nataru, pemerintah daerah menilai pengawasan semakin penting untuk memastikan kondisi tetap kondusif. "Kami bersama Imigrasi, TNI, Polri, BIN, dan instansi lainnya terus memperkuat pemantauan orang asing, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru 2026," pungkasnya.
Editor : Hendra