Ketidakpastian Regulasi Ojol Segera Berakhir, DPR Matangkan Perpres dan Perkuat Penyerapan Aspirasi

JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol), Kamis (23/7).
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara III DPR RI itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pertemuan tersebut menjadi langkah menyelaraskan kebijakan antarkementerian agar regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.
Rapat dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Dasco menjelaskan, rapat koordinasi lanjutan tersebut digelar untuk menyempurnakan Perpres ojol yang kini telah memasuki tahap akhir. Menurut dia, Perpres ditargetkan terbit pekan depan setelah dilakukan pertemuan finalisasi bersama Koalisi Ojol Nasional.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator. Evaluasi pelaksanaan skema tersebut di lapangan akan menjadi salah satu bahan penyempurnaan Perpres.
Senada, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator benar-benar diterapkan. Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema tersebut telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026, meski masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut. Evaluasi pelaksanaannya juga menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan tetap berfokus mengatur tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan pada praktiknya telah berjalan meski Perpres belum diterbitkan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan implementasi yang perlu diperbaiki sehingga dapat memperkaya substansi Perpres sebelum regulasi tersebut dirampungkan.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansi yang dibahas adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro sehingga memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan usaha.






