JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga dari risiko pohon tumbang. Sepanjang tahun 2025, tercatat sudah empat warga menerima klaim asuransi akibat insiden pohon tumbang yang mengakibatkan kerusakan maupun cedera.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menyampaikan, klaim tersebut merupakan bagian dari skema perlindungan publik yang telah dijalankan sejak 2019. Lebih dari 33 ribu pohon yang diasuransikan di wilayah Kota Tangerang.
"Kami ingin memberi rasa aman bagi siapa pun yang melintas di Kota Tangerang. Bukan hanya warga ber-KTP sini, tetapi semua yang terdampak insiden pohon tumbang, asal pohonnya terdaftar dan diasuransikan," kata Boyke, kemarin (16/9).
Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp 50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia. Sementara kerusakan terhadap bangunan atau kendaraan bisa diajukan klaim hingga Rp 20 juta.
Pemkot juga menyediakan akses mudah untuk pengajuan klaim, baik secara daring melalui aplikasi SiGampang (Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang). Selain itu juga bisa datang langsung ke Kantor Disbudpar di Jalan Mayjen Sutoyo.
Posko Klaim Asuransi juga disiagakan di Bidang Pertamanan setiap Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB. Tak hanya itu, langkah preventif juga terus dilakukan.
"Pemantauan dan pemeliharaan pohon rawan tumbang menjadi agenda rutin dinas teknis. Ini bagian dari mitigasi agar kejadian serupa bisa diminimalisasi," tambah Boyke.
Editor : Hendra