JawaPos.com – Menjelang Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2024, masyarakat akan menghadapi salah satu tantangan terbesar yaitu maraknya politik uang. Politik uang merupakan upaya langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih sebagai imbalan untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu dengan berbagai cara sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
Ketika mendengar istilah politik uang, kebanyakan masyarakat hanya membayangkan amplop berisi uang tunai yang diberikan kepada pemilih. Namun, politik uang memiliki bentuk yang lebih beragam seperti pemberian barang, jasa, atau bahkan janji yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan pemilih.
Maka dari itu, Bawaslu Tangerang Selatan memiliki peran penting dalam menegakkan aturan Pilkada dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik politik uang. Dengan peran tersebut, Bawaslu Tangsel berharap masyarakat berani untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ditemui demi menjaga integritas Pilkada 2024.
Baca Juga: Bawaslu Tangsel Tegaskan Ada Sanksi Tegas Bagi Penyebar Hoaks di Pilkada 2024
Dilansir Bawaslu Tangsel, berikut ini penjelasan mengenai bentuk praktik politik uang serta sanksi pidana bagi yang terlibat dan melanggar.
Bentuk Praktik Politik Uang
-
Uang tunai, termasuk dalam bentuk “serangan fajar” (pemberian uang menjelang hari pemungutan suara).
-
Transfer uang elektronik seperti e-wallet, dompet digital, top-up saldo.
-
Uang “sedekah”.
-
Paket sembako.
-
Kupon belanja.
-
Uang ganti dan/atau uang transport, diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih.
-
Hadiah dalam bentuk barang melebihi nilai Rp1.000.000.
-
Pemberian token listrik.
-
Barang konsumsi lainnya seperti alat ibadah dan perlengkapan sekolah.
-
Sumbangan kepada komunitas atau organisasi, seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah.
-
Iming-iming atau janji proyek, kontrak, dan promosi jabatan, dan yang lainnya.
Larangan dan Sanksi Politik Uang pada Pemilihan Serentak 2024
-
Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016
Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
-
Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Baca Juga: Di UMJ Tangerang Selatan, Ketua Bawaslu RI Ajak Mahasiswa Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024
-
Pasal 187A Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Editor : Hendra