JawaPos.com - Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan.
Hal ini sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang–undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah syarat, dasar hukum, biaya, dan lokasi pembuatan SIM di Polres Tangsel.
Persyaratan Pembuatan SIM:
- Asli dan FC KTP 3 Lembar
- SIM Asli (untuk perpanjang)
- Surat Kehilangan (Untuk Syarat SIM Hilang)
- Surat keterangan sehat dari dokter
Dasar Hukum Pembuatan SIM:
- Undang-Undang No. 2 tahun 2002 Tanggal 08 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Undang-Undang No. 22 tahun 2009, Tanggal 22 Juni 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun 1993 tanggal 14 juli 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
- Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.
Lokasi pembuatan SIM di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan:
- Satpas SIM Pembantu Polres Tangerang Selatan Kelurahan Cilenggang Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan (baru dan perpanjang SIM A/C)
- SIM Corner SDC Gading Serpong Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang (baru dan perpanjang SIM A/C)
- SIM Keliling (perpanjang SIM A/C)
Biaya
Biaya Pembuatan SIM Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Pengujian Untuk Penerbitan SIM Baru : SIM A 120 Ribu, SIM B I 120 Ribu, SIM BII 120 Ribu, SIM C 100 Ribu
- Penerbitan Perpanjang SIM : SIM A 80 Ribu, SIM B I 80 Ribu, SIM BII 80 Ribu, SIM C 75 Ribu