Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Simak Syarat, Biaya, dan Lokasi Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Tangerang Selatan

Hendra Eka • Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:15 WIB
Ilustrasi SIM dan KTP. (Muhammad Ali/Jawa Pos)
Ilustrasi SIM dan KTP. (Muhammad Ali/Jawa Pos)

JawaPos.com - Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan.

Hal ini sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang–undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah syarat, dasar hukum, biaya, dan lokasi pembuatan SIM di Polres Tangsel.

Persyaratan Pembuatan SIM:

Dasar Hukum Pembuatan SIM:

Lokasi pembuatan SIM di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan:

Foto Satpas Pembantu Polres Tangerang Selatan (Dok. Polres Tangsel)

Biaya

Biaya Pembuatan SIM Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

 

 
Editor : Hendra
#tangerang selatan #sim #tangsel #tangerang