JawaPos.com – Mobil ambulans memiliki jasa peranan penting dalam sistem kesehatan, khususnya dalam memberikan pertolongan darurat. Jika anda sedang mengalami keadaan darurat dan membutuhkan jasa sewa mobil ambulans, berikut ini hotline yang dapat anda hubungi dan simak beberapa syarat dan aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional ambulans, terutama di wilayah Tangerang Selatan.
Mobil untuk ambulans menjadi salah satu jenis kendaraan niaga yang harus memenuhi syarat-syarat khusus untuk bisa diproduksi. Biasanya diperlukan izin dari beberapa instansi untuk pembuatannya. Salah satunya tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara singkat, aturan tersebut menjelaskan bahwa kendaraan dengan hak prioritas, seperti ambulans, harus dikawal oleh petugas kepolisian atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Petugas kepolisian akan memberikan pengamanan jika ada kendaraan prioritas. Selain itu, dalam Pasal 134 kendaraan tersebut tidak perlu mematuhi aturan lampu lalu lintas dan rambu lalu lintas seperti biasanya.
Syarat administrasi:
Pada wilayah DKI Jakarta, perizinan mobil untuk ambulans telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.120/2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah. Untuk izin ambulans ini, terdapat dalam Bab VI pasal 17, 18, dan 19.
Pasal 17
(1) Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
(2) Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Unit Pelayanan Ambulans.
Pasal 18
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis kepada PTSP dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis serta sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh PTSP. Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : a. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia; dan b. Sertifikat dari Unit Pelayanan Ambulans.
Pasal 19
(1) Dalam hal dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah dinyatakan lengkap oleh PTSP, maka PTSP wajib mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Ambulans paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Pemohon yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diwajibkan melapor ke Unit Pelayanan Ambulans untuk pemasangan stiker Ambulans Kota.
Hotline yang dapat dihubungi:
-
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) melalui Publik Safety Center (PSC) menyediakan layanan mobil ambulans gratis untuk masyarakat Tangsel. Masyarakat bisa langsung menghubungi petugas mobil ambulans melalui call center 119.
-
+62 895-3205-05319 (Sewa ambulans Jabodetabek)
-
+62 821-2283-8282 (Ambulans Tangsel 24 Jam)
-
+62 821-9655-9729 (Ambulans siaga Pamulang 24 jam)