JawaPos.com - Kepolisian berhasil menangkap pelaku RA (19) dan mengungkap motif penusukan terhadap TK (46) di sebuah toko obat kawasan Pondok Cabe, Pamulang pada hari Selasa (8/10/2024) lalu.
Kepala Kepolisian Resor, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa terdapat sekitar enam luka tusuk pada dada dan tangan yang menjadi bukti percobaan pembunuhan tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga.
“Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat tersebut, polsek Pamulang bergerak cepat untuk menangkap pelaku,”jelasnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 waktu setempat atau kurang lebih sembilan jam setelah terjadinya kasus tersebut di kediamannya, kawasan Bambu Apus, Pamulang.
Selanjutnya, Kepala kepolisian sektor Pamulang, Kompol Suhardono menerangkan motif percobaan pembunuhan tersebut dilakukan karena dendam setelah dimintai putus hubungan dengan anak korban.
“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya dipanggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” terangnya.
Dilansir dari Kabar Tangsel, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun dikurangi sepertiga. Pelaku RA juga menjadi tersangka penganiayaan berat sesuai dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Baca Juga: Nikmati Makan Sepuasnya! Berikut Rekomendasi Resto All You Can Eat Favorit di Tangerang Selatan
Editor : Hendra