JawaPos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengumumkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan non subsidi PT PLN (Persero) periode Oktober – Desember 2024.
Melalui laman resminya, ESDM mempublikasikan tarif listrik terbaru dengan nomor surat 547.Pers/04/SJI/2024. Pembaruan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap 3 bulan, mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk parameter ekonomi makro triwulan IV tahun 2024, realisasi yang digunakan adalah Mei – Juli 2024. Dari akumulasi ini, pengaruh perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun demikian, Pemerintah menetapkan tidak adanya perubahan tarif demi loyalitas pelanggan.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman.
Selain itu, Jisman menambahkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga," ungkap Jisman.
Berikut adalah rincian tarif listrik kuartal IV-2024 Oktober – Desember (berlaku per 1 Oktober 2024):
Tarif Listrik
- Golongan R-1/ tegangan rendah (TR) daya atau rumah tangga kecil 900 VA Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA atau rumah tangga menengah Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas atau rumah tangga besar Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau bisnis sedang Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA atau bisnis besar Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA atau industri skala menengah Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ tegangan tinggi (TT) daya 30 ribu kVA ke atas atau industri besar Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau kantor pemerintahan kecil Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA atau kantor pemerintahan besar Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT atau layanan khusus Rp1.644,52 per kWh